TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp700,2 miliar dalam periode 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, OJK telah memblokir dana sebesar Rp106,8 miliar.
“Total dana kerugian masyarakat dalam waktu tiga bulan adalah Rp700 miliar dan sudah kita blokir sebesar Rp106,8 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Frederica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan terkait kasus scam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.936 laporan telah diverifikasi.
Selain itu, sebanyak 70.390 rekening dilaporkan terkait dengan tindak penipuan, dengan 19.980 rekening di antaranya telah diblokir atau sekitar 28 persen dari total laporan.
IASC Diluncurkan untuk Tangani Penipuan Keuangan
IASC pertama kali diperkenalkan melalui soft launching pada 22 November 2024 dan kini resmi diluncurkan oleh OJK dalam agenda PITJK 2025.
Pusat penanganan penipuan transaksi keuangan ini merupakan hasil kerja sama OJK dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
Selain menangani kasus scam, OJK melalui Satgas PASTI juga aktif dalam memberantas entitas keuangan ilegal.
Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 laporan terkait investasi ilegal.
Sepanjang periode tersebut, sebanyak 3.517 pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal telah dihentikan oleh OJK.
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar
Dalam aspek layanan konsumen, OJK mencatat telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan dalam berbagai sektor jasa keuangan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi. Selebihnya berkaitan dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK juga telah menjatuhkan delapan sanksi administratif berupa denda dan 27 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Tak hanya itu, dalam rangka menegakkan aturan, OJK memberikan 20 perintah kepada 18 PUJK, 315 peringatan tertulis kepada 201 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK.
“Selain itu, terdapat 221 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan dengan total kerugian Rp214,5 miliar,” kata Kiki. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |