TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kereta Api Commuter Line atau yang biasa dikenal Kereta Rel Listrik (KRL) per hari ini, Rabu (9/3/2022) mulai memberlakukan kebijakan sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
“Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas,“ cuit akun twitter milik Commuter Line yang dilansir pada Rabu (9/3/2022).
Petugas sedang mencopot stiker jaga jarak di setiap kursi KRL.
Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan dicabutnya marka jaga jarak yang sebelumnya ada disetiap kursi penumpang dan penumpang sudah diperkenankan untuk duduk tanpa jarak.
“Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,“ lanjutnya.
Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya tidak diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
Meski sudah ada peningkatan pengguna KRL dan anak dibawah lima tahun sudah diperbolehkan naik KRL, larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta masih tetap berlaku.
Untuk operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta–Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.(*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |