Flash News

Pemerintah RI Persingkat Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Senin, 03 Januari 2022 - 18:27
Pemerintah RI Persingkat Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ilustrasi, penumpang bandara. (Foto: Dok TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA
Pemerintah RI mempersingkat masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 7 dan 10 hari, tergantung negara asal. 

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaika masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari dan yang dari 10 hari menjadi tujuh hari.

“Diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi tujuh hari,” kata Luhut saat konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2021).

Luhut menyebutkan saat ini sudah ada 132 negara di dunia, yang telah terpapar varian Omicron di negaranya. Sedangkan, Indonesia baru melaporkan 152 kasus Omicron yang telah terdeteksi dan sebanyak 23 persen pasien di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Pemerintah RI pun memastikan siap menghadapi lonjakan omicron. Namun, menurutnya, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai terkendali. Meski demikian, masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati.

“Mengenai obat-obatan juga sudah disiapkan, rumah sakit disiapkan. Semua yang dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan. Jadi, jauh lebih siap dari kejadian pada Juli tahun lalu,” ujarnya.

Kemudian, Pemerintah juga tak akan memberikan diskresi lagi terkait pelaksanaan karantina. Sesuai dengan arahan Presiden RI Jokowi, Luhut meminta agar kedisiplinan terus ditingkatkan untuk mencegah penyebaran varian ini.

“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi. Karena kita hanya mengacu pada inmendagri yang ada,” ujar Luhut.

Ia mengatakan, banyaknya kasus omicron yang berkembang di sejumlah negara lain di dunia disebabkan masalah kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Sementara di Indonesia sendiri, kata dia, disiplin prokes masih dijalankan oleh sebagian besar masyarakat.

“Saya ingin sampaikan dari pengamatan kami, karena kita lebih disiplin pemakaian masker misalnya. Dibandingkan misalnya di negara Amerika atau di Inggris atau mana saja,” kata dia.

Saat membuka ratas, Presiden Jokowi menegaskan agar tak ada lagi dispensasi karantina dan bayar membayar dalam urusan karantina Covid-19 di Indonesia. Ia menekankan agar karantina pelaku perjalanan luar negeri betul-betul ditegakkan untuk mencegah masuknya kasus omicron di Tanah Air.

“Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi, apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” ujar Jokowi.

Presiden pun meminta agar BIN dan Polri betul-betul mengawasi pelaksanaan karantina di lapangan sehingga kasus berbayar terkait karantina pun tak kembali terjadi. “Saya harapkan sekali lagi, BIN, Polri yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” katanya menegaskan.

Presiden RI Jokowi memerintahkan kepada Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan internasional. 

“Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” ucapnya.

Jokowi juga menegaskan, jangan ada lagi dispensasi maupun bayar membayar dalam urusan masa karantina.

“Oleh sebab itu saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.