TIMES JAKARTA, JAKARTA – Korupsi Lukas Enembe, Gubernur Papua itu tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar.
Tindak korupsi Lukas Enembe tersebut diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," ucap Mahfud.
Adapun dugaan korupsi Lukas Enembe, lanjut dia, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di samping itu, lanjut Mahfud, PPATK saat ini juga sudah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.
Mahfud menambahkan ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank.
Yustiavandana pun mengatakan, mayoritas transaksi keuangan oleh anak Enembe. Sebanyak 12 hasil analisis dari pihaknya itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," ucap dia
Selain itu, tambah dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS.
"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK," ucap dia.
Skandal Korupsi Lukas Enembe
Sederet kasus pernah menjerat Lukas Enembe selama menjabat sebagai Gubernur Papua. Teranyar, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan korupsi. Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari pengusaha.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Lukas dipanggil ke Markas Komando Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan, Senin, 12 September 2022 . Namun karena alasan sakit, dia mangkir dari pemeriksaan.
Dilansir dari Tempo, pemeriksaan ini diduga terkait dengan dugaan kepemilikan Lukas atas uang puluhan miliar rupiah dalam rekening beberapa bank.
Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Selama menjabat, Lukas beberapa kali terseret dalam sejumlah kasus.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada setempat pada 19 Juni 2017.
Dilansir dari Antara, Lukas diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati pada pemungutan suara ulang Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, Papua.
Lalu, kasus penyimpangan anggaran Papua. Dilansir Koran Tempo edisi 5 September 2017, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI memeriksa Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua 2014-2017.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan dugaan penyimpangan dana anggaran pendidikan tahun sebelumnya.
Lukas Enembe juga terseret kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016 dimulai sejak 16 Agustus 2017.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor, Lukas dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa, 22 Agustus 2017, sebagai saksi.
Kasus terbaru yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Dalam rekening beberapa bank miliknya, ia diduga memiliki uang puluhan miliar rupiah. Uang itu dicurigai sebagai bentuk suap dan korupsi. (*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |