TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, Erdian Aji Prihartanto atau Anji akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur.
Kata dia, hal itu setelah adanya hasil asesmen BNNP DKI. Hasil asesmen tersebut resmi dikeluarkan oleh TAT (Team Assesment Terpadu) BNNP DKI Jakarta pada Rabu (23/6/2021) kemarin.
"(Anji) akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO Rumah Sakit Ketergantungan Obat," katanya, kepada awak media, Jumat (25/6/2021).
Ia menjelaskan, nantinya Anji akan menjalani proses rehabilitasi medis selama 3 bulan "Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh TAT BNNP, yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi," ujarnya.
Bagaimana dengan proses hukumnya? Ia menegaskan, agenda rehabilitasinya tersebut tidak menutup jalannya proses hukum yang akan dijalani oleh musisi kenamaan tersebut. Pasalnya, ia juga dijerat pasal berlapis. Antara lain pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.
Anji sendiri sudah menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) lalu. Anji menjalani asesmen selama lebih dari tiga jam.
Sebelumnya, Anji ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pada Jumat (11/6/2021) lalu. Setelah itu, ia langsung di bawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjalankan serangkaian proses pemeriksaan.
Dalam prosesnya, ia menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Tensi, suhu, dan urinenya diperiksa. Dia juga menjalani swab Covid-19. Menurut polisi, urine Anji positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat aktif yang terkandung di dalam ganja.
"Musisi EAP alias Anji hasil pemeriksaan sudah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 oleh pihak dokter dan hasil urine yang bersangkutan positif mengandung THC," ujar AKBP Ronaldo Maradona dalam keterangannya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Faizal R Arief |