Hukum dan Kriminal

Oknum ASN Bea Cukai Bandara Soetta Terindikasi Lakukan Pemerasan

Jumat, 28 Januari 2022 - 18:13
Oknum ASN Bea Cukai Bandara Soetta Terindikasi Lakukan Pemerasan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta tengah memeriksa barang (FOTO: Dok bcsoetta.org)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kejati Banten menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya penyalahgunaan wewenang yaitu perbuatan pemerasan yang dilakukan oknum ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta). 

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, terkait kasus oknum Bea Cukai tersebut, pihaknya telah melakukan wawancara  terhadap 11 orang yang berasal dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari swasta. 

"Dari wawancara diketahui, bahwa diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

Di kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan berdasarkan hasil wawancara dalam proses operasi intelijen Kejati Banten menemukan adanya modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut saat melakukan monitoring terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan.

Oknum ASN tersebut telah memaksa Perusahaan Jasa Titipan (PJT), untuk memberikan sejumlah uang dari setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021. 

Ivan menyampaikan, hal tersebut ditemukan saat melakukan wawancara dengan Perusahaan Jasa Titipan yang hadir. Selama proses  operasi intelijen, sudah dilakukan wawancara melalui undangan yang telah dihadiri secara sukarela oleh 4 dari 5 perusahaan yang diundang.

"Mereka kami undang wawancara. Jadi kami belum menggunakan pemanggilan sebagai saksi. Yang hadir PT. PGT, PT. ESL, PT. SKK, dan PT. EPI. Sementara PT. CTA belum bisa hadir," papar Ivan. 

Ivan Siahaan juga menjelaskan bahwa dalam proses wawancara tersebut telah ditemukan adanya modus pemerasan dan penekanan oleh oknum ASN dengan inisial QAB ke perusahaan PJT, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara hanya ditemukan pemerasan terhadap 2 PJT. 

Sedangkan 2 PJT lainnya belum mengakui adanya pemerasan dan penekanan dari oknum tersebut, yaitu PGT dan EPI. Investigasi di lapangan memberikan kesan kedekatan antara oknum tersebut dengan kedua perusahaan ini. 

"Semua tahu jika PGT dan EPI itu dekat dengan QAB dan dipakai untuk menekan perusahaan lainnya" menurut sumber dari swasta maupun Bea Cukai. Perkembangan investigasi akan lebih jelas dalam kasus ini, semoga oknum tidak memainkan kekuasaannya dan perusahaan bisa bersaing dengan sehat," kata dia. (*)

Pewarta : Sumitro
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.