Hukum dan Kriminal

Langgar PPKM Mikro, Polda Metro Jaya Segel Sebuah Bar di Jakarta Selatan

Minggu, 20 Juni 2021 - 10:39
Langgar PPKM Mikro, Polda Metro Jaya Segel Sebuah Bar di Jakarta Selatan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa, menyampaikan bahwa jajarannya sudah menyegel sebuah bar di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan karena dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Skala Mikro). 

Menurutnya nama bar tersebut bernama, Bar Flow. Mereka dilarang beroperasi selama tujuh hari. Penyegelan dilakukan, dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP.

Dia menegaskan, penyegelan dilakukan lantaran bar itu tidak mematuhi protokol kesehatan dan buka di jam yang sudah dilarang. Mereka diberi sanksi dan teguran agar tidak diulangi lagi.

"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," kata Kombes Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Selanjutnya, dia memastikan akan melakukan operasi setiap malam. Tujuan operasi tersebut untuk menjaga keamanan masyarakat dan kedisiplinan mereka dalam mematuhi protokol kesehatan.

Dia berjanji, jika masih ada yang nakal akan segera dilakukan penindakan. Kata dia, masyarakat tidak boleh dibiarkan lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Mereka harus diawasi dan dibina.

"Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup. Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," imbuhnya.

Sebagai informasi, PPKM DKI Jakarta diperpanjang hingga 28 Juni 2021 mendatang. Hal ini diputuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan mempertimbangkan sejumlah fakta kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan ini.

Menurut Anies, lonjakan kasus aktif yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri. 

Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021.(*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.