Hukum dan Kriminal

Breaking News! Kejagung Tetapkan Tersangka Alex Noerdin

Kamis, 16 September 2021 - 20:00
Breaking News! Kejagung Tetapkan Tersangka Alex Noerdin Kejagung menetapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi. (FOTO: Dok. Sindonews)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," ucap Eben dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Eben mengatakan pihaknya pun langsung menahan Alex yang merupakan mantan Gubernur Sumsel dan MM untuk 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel. Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saar itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Kini, Kejagung RI telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah PDPDE Sumsel. Alex langsung dilakuka penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan. (*) 

Pewarta : Hasbullah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.