TIMES JAKARTA, JAKARTA – Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Mereka meminta agar majelis hakim membebaskan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dari dakwaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Ari Yusuf Amir, selaku penasihat hukum Nadiem, menegaskan permintaan agar kliennya segera dibebaskan dari masa penahanan.
"Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Ari saat membacakan eksepsi.
Alasan Keberatan Penasihat Hukum
Pihak Nadiem berargumen bahwa Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang mengadili kasus ini. Menurut mereka, objek perkara ini didasarkan pada UU Administrasi Pemerintahan yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Ari menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara tidak cermat atau obscuur libel. Ia menyoroti adanya pencampuran tugas antara menteri dan jabatan struktural di bawahnya, mengingat Nadiem hanya berperan dalam merumuskan kebijakan, bukan pada teknis pelaksanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ari juga mengkritik proses hukum yang dijalani kliennya karena dianggap melanggar asas praduga tidak bersalah.
"JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap," imbuhnya.
Rincian Dakwaan dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak memiliki manfaat.
JPU menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar berasal dari investasi Google. Hal ini dihubungkan dengan laporan LHKPN tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dugaan korupsi ini dilaporkan dilakukan bersama beberapa pihak, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.
Pihak pembela menutup eksepsi dengan meminta pemulihan nama baik dan harkat martabat Nadiem jika dibebaskan. Namun, jika hakim berpendapat lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas kasus ini, Nadiem terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penasihat Hukum Nadiem Makarim Minta Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Chromebook
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |