TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polri tidak boleh aktif dijabatan sipil.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan tentang UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri di Jakarta pada Kamis (13/11/2025).
Permohonan pemohon kepada MK dalam UU Polri berfokus pada pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) yang menurut pemohon bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dalam pasal 28 ayat (3) menyebutkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sedangkan penjelasan dari pasal 28 ayat (3) menyebutkan: Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Menurut pemohon, bahwa jelas hal diatas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 45, dimana pejabat yang menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan kepentingan. Frasa “atau” justru membuat anggota Polri aktif dapat memegang dua peran.
Atas berbagai masukan dan pertimbangan, MK memutuskan dan menetapkan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Suhartoyo membaca putusan.
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Yatimul Ainun |