TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online dengan modus mendirikan perusahaan cangkang.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial OHW dan H. OHW menjabat sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), sedangkan H sebagai direktur di perusahaan yang sama.
"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Menurut Wahyu, melalui anak usaha bernama PT TGC, PT AST memfasilitasi transaksi dari 12 situs judi online. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan teknologi digital dan sistem payment gateway untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Beberapa situs yang teridentifikasi di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.
"Jadi, uang yang mereka ambil melalui deposit maupun withdraw judi online itu dikumpulkan," kata Wahyu.
Uang yang telah dikumpulkan sejak tahun 2019 itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan investasi, termasuk pembelian obligasi.
Dari hasil penyelidikan, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530.048.846.330. Jumlah ini terdiri dari 4.656 rekening di 22 bank dengan total nilai sekitar Rp250 miliar, obligasi senilai Rp276,5 miliar, serta empat unit mobil mewah — termasuk satu Mercedes-Benz dan tiga unit BYD.
Tak hanya menyita aset, Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening yang tersebar di delapan bank nasional.
Atas perbuatannya, OHW dan H dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan judi online melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat.
"Judi online itu memainkan sisi psikologis masyarakat. Hati-hati, jangan mudah tergiur iming-iming," ujarnya mengimbau. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |