TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana (H), selama kurang lebih lima jam pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 17.50 WIB di Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Laporan yang dimaksud adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat pada 21 Juli 2025 oleh pelapor berinisial AS. Pemeriksaan itu juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
Trunoyudo menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur. “Pemeriksaan materi perkara dilakukan untuk kepentingan proses pembuktian,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahapan penyidikan substantif. Polri, kata dia, tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat publik.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan Wagub Babel Hellyana berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut merujuk pada aturan dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Objek penyidikan adalah sebuah ijazah dari universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang diketahui telah resmi ditutup oleh pemerintah. Penutupan tersebut berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polri Periksa Wagub Bangka Belitung Selama Lima Jam
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |