https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Apa Kabar Kasus Azis Syamsuddin di KPK RI?

Senin, 20 September 2021 - 12:02
Apa Kabar Kasus Azis Syamsuddin di KPK RI? Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. (FOTO: Dok DPR RI)

TIMES JAKARTA, JAKARTAKPK RI terus didesak memberikan langkah cepat dan kepastian hukum terhadap Azis Syamsudin. Hal itu setelah jaksa KPK RI mengungkap peran Wakil Ketua DPR RI itu di perkara suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias AKP Robin.

Bahkan, jaksa mengatakan, Azis berperan di tiga perkara berkaitan dengan suap ini. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/9/2021) kemarin.

Jaksa mengatakan Azis berperan di tiga perkara, yakni perkara kasus suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret Walkot Tanjungbalai M Syahrial, perkara suap di Lampung Tengah yang menyeret dirinya dan Aliza Gunado, serta perkara mantan Bupati Kutai Kartangera (Kukar) Rita Widyasari.

Namun meski pengungkapan itu sudah dilakukan secara terang benderang, lembaga antirasua itu dinilai sangat lamban dalam perkara ini.

Ketua KPK RI Firli Bahuri sendiri masih memberikan jawaban yang normatif saat ditanya kembali kasus ini. Kata dia, ia paham dengan perhatian dan keinginan masyarakat. Tetapi lanjut dia, hal itu juga harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Terima kasih perhatiannya. saya sangat paham keinginan masyarakat. KPK RI juga fokus untuk menuntaskan setiap perkara korupsi. Semua harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (20/9/2021).

"Bukti yang akan menjawabnya semua dan KPK pasti sampaikan kepada publik. Perlu diingat bahwa kita menganut 'persamaan hak dimuka hukum, praduga tak bersalah' dan penegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum," ujarnya lagi.

Dinilai Lamban

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai KPK RI, sangat lambat menetapkan dan menangkap Aziz Syamsudin sebagai tersangka.

”KPK seharusnya sudah menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan mengubah status  Azis Syamsuddin dari Saksi menjadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan M. Syahrial, Walikota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara dan Robin Pattuju, mantan Penyidik KPK,” katanya dalam keterangan resminya.

Pasalnya kata dia, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam dalam pemeriksaan persidangan Terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin Pattuju, semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis, M. Syahrial dan Robin untuk merintangi atau menggagalkan penyidikan dugaan korupsi M. Syahrial di KPK.

Jawaban dari Golkar

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyampaikan, Azis Syamsuddin masih berstatus sebagai wakil ketua DPR RI dan wakil ketua umum Partai Golkar hingga saat ini.

Menanggapi kabar Azis sebagai bakal menjadi tersangka di KPK, Golkar belum bicara penggantinya.

"Di mata Partai Golkar itu kan kita selalu menjunjung sesuai dengan asas yang berlaku selama masih belum berkekuatan hukum tetap berarti yang berarti yang bersangkutan dan masih mempunyai hak hukum," katanya kepada awak media.

"Jadi kita lihat saja sampai saat ini yang pasti Bapak Azis Syamsudin wakil ketua umum DPP Partai Golkar dan masih sebagai wakil ketua DPR," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.