https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Lantaran Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK RI

Jumat, 19 April 2024 - 17:33
Lantaran Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK RI Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor. (FOTO: dok. Arkhana for TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sidoarjo. 

Bupati Sidoarjo ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Gus Muhdlor sendiri tidak dapat menghadiri panggilan lembaga anti rasuah tersebut untuk dimintai keterangan lantaran sedang sakit. 

“Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata pengacara Gus Muhdlor, Musthofa Abidin dalam keterangan persnya, Jumat (19/4/2024). 

Sebagai pengacara, Musthofa menegaskan bahwa Gus Muhdlor sangat menghormati panggilan dari KPK. Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

“Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK tetapkan 1 pihak terkait lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi TIMES Indonesia, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan, melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. 

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelasnya. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.