Hukum dan Kriminal

Ya Tuhan, Dimanakah Harun Masiku?

Selasa, 05 Oktober 2021 - 07:42
Ya Tuhan, Dimanakah Harun Masiku? Laki-laki yang diduga Harun Masiku melintas di selasar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020 pukul 17.15 WIB. (Foto: Istimewa)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Masyarakat hanya bisa berdoa agar segera terbuka tabir hitam soal buronan kelas kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yakni Harun Masiku. Pencarian ini disinyalir akan lebih sulit. Itu setelah para pegawai yang menangani kasus Harun Masiku telah dipecat kemarin karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status jadi ASN.

Seperti yang diketahui, 57 pegawai KPK RI yang tidak lolos TWK sudah resmi dipecat dan pulang ke rumahnya masing-masing per-30 September lalu. Mereka sudah berpamitan dengan para pegawai lembaga antirasua lainnya. Serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia.

Salah satu pegawai yang dipecat adalah penyelidik senior Harun Al Rasyid. Ia merupakan penyelidik yang selama ini menjadi tokoh di belakang layar banyaknya OTT pada pengkhianat rakyat itu. Bahkan ia dijuluki Raja OTT oleh Filri Bahuri.

Dalam acara diskusi virtual Indonesia Leaders Talk kemarin, ia mengaku berat meninggalkan KPK RI. Itu karena sejumlah kasus masih sedang ditangani dan menunggu untuk diselesaikan.

Salah satunya yakni kasus Harun Masiku tersebut. Yang kini masih ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat Indonesia. Akan tetapi apa daya, dirinya harus diberhentikan karena alasan yang politis.

"Sebenarnya berat bagi kami untuk meninggalkan KPK ini karena di pundak kami juga masih banyak kasus-kasus termasuk belum tertangkapnya Harun masiku yang banyak menjadi perhatian dari publik," ujarnya.

Belum Ada Tanda-tanda

Sementara itu, kabar terakhir, Polri menyampaikan, hingga saat ini upaya pencarian politikus PDI Perjuangan di luar negeri melalui penerbitan red notice masih belum menemui titik terang.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Johni Asadoma mengaku, proses pencarian buronan itu memerlukan waktu yang lama.

"Belum ada tanda-tanda. Masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama," kata Johni kepada awak media waktu lalu.

Kata dia, setiap negara yang menjadi anggota interpol memiliki kesulitannya masing-masing dalam melakukan pencarian buron internasional tersebut.

Itu dikarenakan, terdapat banyak buronan yang kini tengah dikejar oleh setiap negara.

"Setiap negara yang menerima red notice itu, memang dia punya kewajiban untuk mencari dan apabila menemukan itu melakukan koordinasi dengan negara peminta, kemudian akan mengirim kembali kepada negara peminta," jelasnya.

"Bukan cuma kita yang mengeluarkan red notice, hampir seluruh negara anggota, 194 negara itu mungkin hampir semuanya punya red notice," ujar Johni Asadoma.

Diketahui, dari keterangan eks penyidik KPK RI nonaktif, Ronald Sinyal mengungkapkan, Harun Masiku itu masih berada di Indonesia pada Agustus 2021 kemarin.

Pada saat itu kata dia, bisa saja dirinya langsung melakukan pencarian dan membawa Harun Masiku ke KPK RI. Namun karena dirinya sudah berstatus nonaktif karena lolos TWK, hal itupun menjadi kendala.

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menegaskan pihaknya terus berupaya Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun luar negeri. "KPK masih terus bekerja serius mencari keberadaannya baik di dalam maupun di luar negeri," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia pun meminta agar pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun melaporkan ke penegak hukum. Penegak hukum dimaksud dapat menindaklanjuti informasi tersebut.

"Bukan justru melayangkan isu yang berpotensi menjadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," ujar Ali Fikri.

Seperti yang diketahui, Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Itu karena ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia itu.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.

Para pengamat terus mendesak KPK RI bekerja keras untuk menangkap Harun Masiku. Pasalnya disinyalir Harun akan membuka banyak kasus yang lain yang lebih besar. Namun hingga kini kasus ini tak ada ujungnya. Kini dengan segala kerumitannya, masyarakat hanya bisa berdoa, ya Tuhan, dimanakah Harun Masiku?  (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.