Hukum dan Kriminal

Soal Adanya 8 "Orang Dalam" Azis Syamsuddin di KPK RI, Ini Kata Jubir

Rabu, 06 Oktober 2021 - 13:32
Soal Adanya 8 "Orang Dalam" Azis Syamsuddin di KPK RI, Ini Kata Jubir Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang ditangkap oleh KPK RI. (FOTO: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Juru Bicara KPK RI Ali Fikri menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan adanya "orang dalam" di lembaga antirasua yang sebelumnya dikabarkan bisa dikendalikan tersangka korupsi eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Diketahui, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021) kemarin, Azis disebut bisa mengendalikan 8 orang sekaligus di internal KPK RI untuk mengurus perkara.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK RI dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Oleh karena itu, Ali menegaskan, KPK RI akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan tersebut dan mengumpulkan keterangan lainnya. Agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK RI tindak lanjuti.

"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," katanya Ali, Rabu (6/10/2021).

Ali menambahkan, saat ini, Dewas KPK RI juga tidak menerima laporan terkait adanya orang dalam KPK yang bisa dikendalikan Azis tersebut. Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai, Dewas juga tidak menemukan adanya fakta-fakta itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK RI, agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid.

"Penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang kemarin, Yusmada mengatakan, informasi adanya delapan orang itu didapatkannya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Awalnya, pihak jaksa bertanya pada Yusmada apa saja yang ia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini. “Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?” tanya jaksa dalam sidang.

“Pernah Pak,” jawab Yusmada. Kemudian, jaksa menanyakan apakah salah satu dari delapan orang itu adalah Robin. “Iya Pak,” jawab Yusmada lagi.

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka Sabtu (25/9/2021) kemarin. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK RI di Kabupaten Lampung Tengah. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.