https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Nilai Buku Jokowi’s White Paper Bukan Karya Ilmiah

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:17
Polda Metro Jaya Nilai Buku Jokowi’s White Paper Bukan Karya Ilmiah Buku berjudul Jokowi’s White Paper yang diterbitkan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya.

TIMES JAKARTA, JAKARTAPolda Metro Jaya menilai analisis dan buku berjudul Jokowi’s White Paper yang diterbitkan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak dapat dikategorikan sebagai karya ilmiah. Kepolisian menyebut isi buku tersebut lebih berupa klaim dan asumsi, bukan produk akademik yang memenuhi standar keilmuan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil analisis penyidik, materi yang disajikan dalam buku tersebut tidak memenuhi kriteria karya ilmiah.

“Bisa dikatakan analisa dan buku yang dibuat hanya berupa klaim, bukan karya ilmiah,” ujar Budi Hermanto, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa sebuah produk akademik harus memenuhi sejumlah persyaratan etik, baik dalam proses penyusunan maupun publikasinya. Menurutnya, karya ilmiah wajib menjunjung tinggi keaslian data serta bebas dari manipulasi.

“Dalam etika publikasi, sebuah produk akademik harus memenuhi prinsip orisinalitas, integritas akademik, serta mematuhi kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim karya tersebut,” kata Iman.

Ia menambahkan, penelitian akademik juga harus memenuhi aspek metodologi, substansi, teknis, serta kelembagaan etis. Selain itu, peneliti wajib memegang prinsip-prinsip utama penelitian, seperti menghormati subjek penelitian, mengakui otonomi individu, berbuat baik, tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu.

Iman menegaskan, etika penelitian mencakup kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, serta perlindungan terhadap kerahasiaan dan privasi data. Menurutnya, produk akademik tidak berada di ruang hampa, sehingga harus tunduk pada norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam proses penelitian, data pribadi subjek harus dilindungi. Karena produk akademik memiliki konsekuensi sosial, maka harus mematuhi kaidah keilmuan dan peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak-hak pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama meliputi Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat kebijakan hukum dan politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis 1998 Rustam Effendi, serta Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan. Lima tersangka dari klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara tiga tersangka dari klaster kedua dikenakan pasal-pasal dalam KUHP serta UU ITE, termasuk pasal terkait pencemaran nama baik, manipulasi data elektronik, dan penyebaran informasi bermuatan kebencian.

Meski tidak ditahan, kedelapan tersangka telah dikenakan pencegahan ke luar negeri setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. (*)

Pewarta : Wahyu Nurdiyanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.