https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Artis JF Terlibat Enam Kali Transaksi Liquid Vape Berisi Etomidate

Rabu, 07 Mei 2025 - 11:42
Artis JF Terlibat Enam Kali Transaksi Liquid Vape Berisi Etomidate Artis berinisial JF saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan artis Jonathan Frizzy alias JF sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan liquid vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JF telah melakukan transaksi sebanyak enam kali sejak awal 2024.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Michael menjelaskan bahwa liquid vape berisi etomidate yang digunakan JF didapatkan dari luar negeri, yaitu Malaysia dan Thailand. Barang tersebut diperoleh melalui perantara tersangka lain berinisial EDS.

“Kalau EDS itu dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas si JF main ke Thailand, dikenalkan lah,” jelas Michael.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, JF tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya, saat ini kondisi kesehatan JF masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

“Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit,” ujar Michael.

Sebagai gantinya, JF dikenakan wajib lapor sambil menjalani pemulihan dan pemeriksaan medis lanjutan.

Terkait hasil tes urine untuk mendeteksi kandungan narkoba dalam tubuh JF, pihak kepolisian menyatakan hasilnya negatif. Namun, hal itu tidak menggugurkan status tersangka terhadap JF dalam perkara peredaran produk farmasi ilegal.

JF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait distribusi produk farmasi tanpa izin, yaitu cartridge pod berisi etomidate. Pemeriksaan terhadap JF dilakukan pada Senin (5/5) mulai siang hingga pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, tiga orang tersangka lain telah diamankan lebih dahulu, masing-masing berinisial BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Ketiganya dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. (*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.