TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menjadi sorotan tajam. Setelah hampir sepuluh tahun berstatus tersangka, hingga kini Denny tak kunjung disidangkan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Mabes Polri pada 2015, di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Ketika itu, Brigjen Anton Charliyan, selaku Kadiv Humas Polri, menyatakan bahwa Denny diduga terlibat dalam pengadaan sistem Payment Gateway untuk pembuatan paspor elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Namun hingga Mei 2025, perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses hukumnya. Tak satu pun sidang digelar, dan belum ada pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Sudah hampir satu dekade sejak penetapan tersangka, namun belum ada kejelasan proses hukum selanjutnya. Kepastian hukum menjadi penting, baik bagi tersangka maupun masyarakat,” ujar Fernando Emas, Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Sabtu (24/5/2024).
Fernando menilai, lambannya penanganan perkara ini bisa merusak persepsi publik terhadap kredibilitas lembaga penegak hukum. Apalagi, dugaan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp32,09 miliar.
“Jika terus dibiarkan, bukan hanya keadilan yang tertunda, tapi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian juga akan tergerus,” tegasnya.
Aksi Damai Desak Prioritaskan Kasus
Desakan penyelesaian kasus ini kembali menguat setelah Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Kamis (23/5/2025). Dalam aksinya, massa meminta agar perkara ini segera diprioritaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk masuk ke proses peradilan.
Koordinator lapangan aksi, Aziz Zizau, menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang sudah bertahun-tahun mangkrak.
“Penanganan kasus ini harus bebas dari intervensi pihak manapun dan dilaksanakan secara profesional sesuai hukum acara pidana,” tegasnya.
Aziz juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi institusi penegak hukum agar tidak ada kesan tebang pilih dalam menindak pelaku korupsi, termasuk di kalangan pejabat tinggi negara.
Mandek di Kepolisian, Kejaksaan Masih Menunggu
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Mabes Polri mengenai perkembangan terkini kasus tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan juga belum mengonfirmasi apakah telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Belum Disidangkan, Status Tersangka Denny Indrayana Masih Berlaku
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Imadudin Muhammad |