Hukum dan Kriminal

Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Pemerintah Perkuat Hal Ini

Rabu, 24 Maret 2021 - 11:47
Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Pemerintah Perkuat Hal Ini Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri. (Foto: Dokumentasi Kemenko PMK)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut data dari Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2020 terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Terdapat beberapa penyebab peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu mulai dari permasalahan ekonomi keluarga selama masa pandemi Covid-19 maupun kasus pelecahan terhadap perempuan di ruang publik.

Menyikapi hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah dan organisasi non pemerintah kembali membahas penguatan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan secara daring, Selasa (23/03) kemarin, menjelaskan perlunya penguatan Peraturan Presiden untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Salah satu yang perlu dikuatkan adalah Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

“Melalui penguatan landasan hukum Peraturan Presiden terkait pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat menghapus segala kekerasan terhadap perempuan baik di ranah publik maupun di ranah pribadi,” ucap Femmy dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).

SPPT-PKKTP merupakan sistem terpadu yang menunjukkan keterkaitan antar instansi yang berwenang dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan akses pelayanan yang mudah serta terjangkau bagi perempuan dalam setiap proses peradilan demi memenuhi akses keadilan dan pemulihan korban.

Dalam rapat koordinasi, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Vennetia menjelaskan dengan adanya SPPT-PKKTP, perempuan memiliki haknya untuk mendapatkan penegakan keadilan atas upaya hukum yang sedang berjalan dan pemulihan diri atas perampasan hak dan kekerasan yang dialaminya.

“Dengan SPPT-PKKTP, korban akan diposisikan sebagai subjek (pelaku utama), bukan sebagai objek (pelengkap) yang hanya diambil pengakuannya saja. Sebagai subjek dia berhak didengar keterangannya, mendapatkan informasi atas upaya-upaya hukum yang berjalan, dipertimbangkan rasa keadilan yang ingin diperolehnya dan dipulihkan situasi dirinya atas perampasan hak-haknya dan kekerasan yang dialaminya,” ujarnya.

Prinsip-prinsip utama yang dapat diterapkan dalam SPPT-PKKTP yaitu perlindungan dan penegakan atas Hak Asasi Manusia, Kesetaraan dan keadilan gender, Perlindungan terhadap korban, serta Prinsip Non-diskriminasi.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa masukan guna memperkuat SPPT-PKKTP (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan) dalam pelaksanaanya. Pemanfaatan data dan pertukaran dokumen dapat dilkukan secara elektronik, pemutakhiran data juga sangat diperlukan guna pencapaian sasaran nasional pembangunan bidang hukum khususnya arah kebijakan penguatan layanan keadilan melalui strategi penguatan akses terhadap keadilan. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.