https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gunakan UU TPKS, Pelaku Penculikan Anak Harus Dihukum Berat

Jumat, 13 Mei 2022 - 14:52
Gunakan UU TPKS, Pelaku Penculikan Anak Harus Dihukum Berat Ilustrasi penculikan anak.(SHUTTERSTOCK)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan, tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan," tegasnya, Jumat (13/5/2022).

Ia menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

"Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan," kata Puan.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa. Termasuk dengan menjeratnya dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual," ucapnya.

"Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual," sambung Puan.

Pihak kepolisian, lanjutnya, didorong bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

"Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan," pungkas Puan.

Polisi diketahui menangkap Abi Rizal Afif (28) dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penculikan anak di Bogor hingga Jakarta. Polisi mengungkap jejak kriminal tersangka Abi Rizal di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyatakan tersangka Abi Rizal Afif ditangkap di kawasan Senayan, Jakarta, oleh tim Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan dan Ipda Mahyudin Hasibuan. 

Polisi juga menyelamatkan 10 anak yang ada dalam penguasaan tersangka yang diduga menjadi korban penculikan. Dari 10 korban tersebut berasal dari Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.(*)

Pewarta : Sumitro
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.