Kopi TIMES

Menghidupkan Nalar Beragama Di Indonesia

Sabtu, 31 Juli 2021 - 14:55
Menghidupkan Nalar Beragama Di Indonesia Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI Pusat

TIMES JAKARTA, JAKARTAMENGHIDUPKAN nalar beragama dalam bingkai konstitusi merupakan kewajiban setiap warga negara hingga pejabat negara. Karena Indonesia sebagai hukum mempunyai konsekuensi bagi semua pihak yang berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mematuhi konstusi agar penyelenggaraan Negara berlangsung aman dan damai. Indonesia bukan negara agama,  karena  tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar negara. Negara beragama yakni mengakui banyak agama dan keyakinan berdasarkan UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 1-2 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam mengimplementasikan kehidupan beragama terdapat perbedaan dan penyimpangan. Perbedaan agama dalam bingkai Kebhinekaan merupakan keniscayaan yang mengharuskan menghormati perbedaan agama. Namun faknya bukan sekedar perbedaan, akan tetapi terjadi penyimpangan nalar beragama, sehingga menimbulkan praktik beragama yang kontraproduktif. Dalam UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama ditegaskan  pasal 1 bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok agama itu.

Dalam logika akal sehat bahwa dengan kata-kata "Di muka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan dengan kata-kata itu dalam teks dan konteks agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)   selama ini berjalan aman dan damai.

Oleh sebab itu enam macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, karena itu nalar beragama dalam konteks bernegara di mana Negara  menjaminan dan memberikan kebebasan beragama seperti yang tegaskan dalam pasal 29 ayat 2 UUD.

Babiyah-Bahaiyah

Bagimana memahami nalar beragama  baik dalam konteks peraturan-perundang-undangan maupun dalam ajaran pokok agama Baha’i?  Hal ini penting ketika menyimak pernyataan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI yang mengejutkan semua pihak, karena  menyampaikan kepada masyarakat Baha'i  selamat merayakan hari raya Naw-Ruz 178 EB.  Setelah dicermati dan ditelusuri terkait pokok-pokok ajaran Baha’i dalam banyak referensi diantaranya dalam buku Ensiklopedi Aliran dan Madzhab di Dunia Islam oleh Tim Riset Majelis Tinggi Urusan Islam Mesir halaman 193-100 terdapat indikasi penyimpangan karena menafsirkan pokok-pokok ajaran Islam antara lain;

Pertama, aspek Ke-Tuhanan. “Sesungguhnya hakikat ruhaniyah yang keluar dari Allah telah bersemayam pada diri Al-Bab secara materi bukan jasmani. Al-Bab adalah tuhan dan ia suci dari dosa dan kesalahan. Dan dzat Allah telah bersemayam dalam dirinya. Derajat Al-Bab sampai derajat ketuhanan.

Kedua, aspek Ke-Nabian. “Sesungguhnya para nabi semuanya mulai dari Adam telah berwujud pada dirinya. Mereka mengambil darinya jalan untuk Kembali lagi ke dunia. Al-Bab melihat dirinya sebagai wakil hakiki dari para nabi semuanya dan sebagai pengungkap atas risalah mereka. Ia memproklamirkan dirinya sebagai nabi baru dan bahkan iapun bukan penutup nabi tapi masih ada nabi-nabi sampai tidak ada batasnya. Sehingga Bahaullah pelanjut ajaran Bab Mirza Ali, mengaku sebagai nabi dan menghapus syariat Al-Babiyah, sebagaimana sebelumnya Al-Bab menghapus syariat Islam.”

Ketiga, para penganut syariat Islam dalam kebenaran sampai malam munculnya Al-Bab membawa agama Al-Babiyah, setelah itu syariat sebelumnya batal dan dusta dengan datangnya nabi di zamannya. Kitab Al-Bayan dalam pandangan mereka menyamai kitab suci Al-Qur’an. Al-Bab memiliki hak pilihan mutlak untuk mengubah hukum-hukum dan menggantinya karena Al-Bab datang sebagai penyeru syariat Islam dan yang mereformasi hukum-hukumnya.

Keempat, mereka mentakwil atau menafsirkan Al-Quran dengan penafsiran bathini (esoterisme ekstrim) seperti: Yusuf adalah Husain, matahari adalah Fatimah, bulan adalah Muhammad, sebelas bintang yang sujud kepada Yusuf adalah 11 imam ahlul bait. Wahyu memiliki penakwilan tinggi, rahasia misteri, makna rumit dan pemahaman tersembunyi yang tidak dapat dijelaskan kecuali oleh tuhannya yaitu Al-Bab, menurut mereka.

Kelima, peribadatan seperti shalat berjamaah tidak wajib kecuali shalat jamaah pada shalat jenazah. Shalat hanya Sembilan rakaat saja dalam 1 hari, dengan 3x shalat masing-masing 3 rakaat.

Keenam, Ibadah puasa buat mereka adalah mencegah nafsu dari semua yang tidak diinginkan oleh Al-Bab. Mereka puasa diwajibkan mulai umur 11 tahun sampai 42 tahun sebulan penuh selama 19 hari karena memang penanggalan mereka 1 bulan = 19 hari, dan 1 tahun itu = 19 bulan. Puasa wajib mereka lakukan selama 19 hari dilakukan pada tanggal 2-20 Maret, sebelum Hari Raya Nauruz yang jatuh setiap tanggal 21 Maret. Hari raya Nauruz itu sendiri adalah tradisi kebangsaan Persia yang diberikan stempel kesucian agama dalam ajaran Syi’ah maupun Baha’i.

Ketujuh, Ibadah haji bukan ke Baitullah di Mekkah,  tapi ke rumah tempat lahirnya Al-Bab Mirza Ali, ziarah ke tempat penjaranya dan ke rumah 18 pemimpin lainnya. Setelah tongkat estafel Al-Bab beralih ke Mirza Husain Ali, maka kiblat shalat dan tujuan haji mereka ke Haifa di Israel (lokasi kuburan pendiri sekte Baha’i).

Grand Syekh Azhar, Muhammad al-Khudr Husain, kitab Rasail Ishlah, vol. 2 hlm. 188 antara lain; aliran Babiy-Baha’i adalah sekte buatan hasil percampuran (singkritisme) banyak agama dan Aliran filsafat. Agama mereka adalah campuran dari Budhisme, Brahmaisme, Paganisme, Zoroaster, Yahudi, Kristen dan Islam, paduan sekte sufi dan bathini. Pondasinya dibangun di atas reruntuhan filsafat bathiniah yang bertujuan utama untuk menyesatkan pemeluk agama Islam dengan alat takwil, klaim risalah, wahyu dan syariat yang menasakh hukum Islam.

*) Oleh, Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI Pusat

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

Pewarta :
Editor : Yatimul Ainun
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.