https://jakarta.times.co.id/
Kopi TIMES

Legalitas Zakat Fitrah Menggunakan Uang dalam Mazhab Hanafi dan Maliki

Selasa, 09 April 2024 - 16:50
Legalitas Zakat Fitrah Menggunakan Uang dalam Mazhab Hanafi dan Maliki Nasikhun Amin, S.Ag, S.Pd., Alumni PP. Lirboyo Kediri dan Anggota PC Aswaja NU Center PCNU Kabupaten Pasuruan

TIMES JAKARTA, PASURUAN – Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam setiap menyambut hari raya Idul Fitri. Umumnya praktik keagamaan yang lain, zakat fitrah tidak lepas dari permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Bahkan sering pula permasalahan yang ada terus berulang setiap tahunnya, semisal permasalahan zakat fitrah menggunakan uang tunai.

Jika merujuk ke dalam Mazhab Syafi’i yang merupakan mazhab mayoritas umat Islam di Indonesia, zakat fitrah harus ditunaikan menggunakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat (Qut al-Balad). Dalam konteks Indonesia, beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia sehingga sebagian besar umat Islam menunaikan zakat fitrah menggunakan beras. 

Hal ini berdasarkan salah satu hadis Rasulullah SAW yang ada dalam kitab Shahih al-Bukhari:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ.

“Diceritakan dari Abi Said al-Khudri ra, ia berkata: Kami menunaikan zakat fitrah di masa Rasulullah SAW menggunakan satu sha’ makanan. Lanjut, Abi Said juga menjelaskan bahwa makanan kami (saat itu) adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar Thauq an-Najah, 2001] juz II, hal. 181).

Namun dalam praktiknya, di zaman sekarang sebagian masyarakat sudah mulai bertransformasi dari zakat fitrah menggunakan beras beralih menggunakan uang tunai. Motifnya pun beragam, selain lebih mudah dan simpel, zakat fitrah menggunakan uang tunai dinilai lebih bermanfaat bagi pihak penerima (mustahik) karena bisa dialokasikan untuk membeli kebutuhan yang lain.

Jika dikembalikan pada tata aturan zakat fitrah dalam Mazhab Syafi’i, praktik demikian tentu tidak bisa dibenarkan. Meski begitu, umat Islam masih bisa mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang tunai. Sebagaimana penjelasan Sayyid Alwi bin Ahmad Assegaf (wafat 1335 H) berikut:

لَا يَجُوزُ فِى مَذْهَبِ  الْإِمَامِ الشَّافِعِيّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى إِخْرَاجُ الْعَرْضِ عَنِ الْقِيمَةِ فِى ذَلِكَ فَمَنْ أَرَادَ إِخْرَاجَهُ عَنْهَا قَلَّدَ غَيْرَهُ مِمَنْ يَرَى الجَوَازَ. 

“Di dalam Mazhab Imam As-Syafi’i ra tidak boleh membayar zakat dengan barang lain atas nama harga barter. Siapa saja yang ingin menunaikan zakat dengan cara yang tidak dibenarkan dalam pandangan Mazhab Syafi’i RA ini dipersilakan untuk bertaklid kepada ulama dari mazhab lain yang membolehkannya.” (Alwi bin Ahmad Assegaf, Tarsyih al-Mustafidin [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2002]  hal. 391).

Dalam hal ini, setidaknya ada dua mazhab yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang tunai, yaitu:

Pertama, Mazhab Hanafi. Di sana dilegalkan menunaikan zakat fitrah menggunakan uang tunai. Sebagaimana ditulis oleh Imam As-Sarkhasi (wafat 483 H) dalam kitabnya yang berjudul Al-Mabsuth berikut:

فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا؛ لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ.

“Jika seseorang menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga gandum, maka diperbolehkan menurut kami (Mazhab Hanafi). Karena yang menjadi pertimbangan adalah adanya kecukupan. Hal tersebut dapat terwujud dengan zakat dengan bentuk uang, seperti halnya zakat dengan bentuk gandum.” (As-Sarkhasi, Al-Mabsuth [Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1993] juz III, hal. 107).

Pendapat ini bermula dari hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah di hari raya Idul Fitri adalah agar para penerima zakat fitrah merasakan kehidupan yang cukup dan layak pada hari tersebut. Tentunya yang lebih efektif untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah uang tunai. Karena kebutuhan bersifat kompleks yang tidak mesti persoalan kebutuhan makanan pokok. Sehingga penerima zakat fitrah lebih leluasa untuk mengalokasikan sesuai kebutuhannya. 

Namun yang harus diperhatikan, uang tunai yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah dalam Mazhab Hanafi harus setara dengan harga makanan pokok yang telah tertuang dalam teks hadis, yaitu 1 sha’ kurma, anggur dan gandum. Jadi dalam mazhab ini, konversi makanan pokok daerah setempat (Qut al-Balad) tidak berlaku. 

Kedua, sebagian Mazhab Maliki. Tidak semua ulama dalam Mazhab Maliki memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang tunai. Meski Cuma sebagian yang memperbolehkan, tentu hal ini dapat dijadikan pijakan hukum yang dapat diikuti dan diamalkan. Syekh Muhammad bin Yusuf Al-‘Mawwaq (wafat 897 H) menegaskan:

وَمِنَ الْمُدَوَّنَةِ قَالَ مَالِكٌ: لَا يُجْزِئُهُ اَنْ يَدْفَعَ فِي الْفِطْرَةِ ثَمَنًا. وَرَوَى عِيْسَى عَنِ ابْنِ قَاسِمِ: فَإِنْ فَعَلَ أَجْزَأَهُ.

“Di dalam kitab Al-Mudawwanah, Imam Malik berkata: ‘Tidaklah cukup bagi seseorang yang membayar zakat fitrahnya dalam bentuk uang.’ Syekh Isa meriwayatkan dari Imam Ibnu Qasim yang berkata: ‘Jika seseorang membayar zakat fitrah dengan uang, maka hal itu sudah dianggap cukup (sah).’” (Muhammad bin Yusuf al-Mawwaq, At-Taj wa Al-Iklil li Mukhtashar Khalil [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994] juz II, hal. 66).

Karena dalam Mazhab Maliki juga mempertimbangkan makanan pokok daerah setempat (Qut al-Balad) maka boleh menunaikan zakat fitrah berupa uang tunai seharga dengan 1 sha’ beras, yaitu 2,75 Kilogram. Misalkan seseorang menunaikan zakat fitrah menggunakan uang tunai Rp. 45.000, yang setara dengan harga beras 2,75 Kilogram sebagaimana ketetapan BAZNAS, maka sudah mencukupi dan zakat fitrahnya sah.

***

*) Oleh : Nasikhun Amin, S.Ag, S.Pd., Alumni PP. Lirboyo Kediri dan Anggota PC Aswaja NU Center PCNU Kabupaten Pasuruan

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id


___________
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.