Kopi TIMES

Intelijen Negara Melawan Covid-19

Jumat, 19 Februari 2021 - 20:26
Intelijen Negara Melawan Covid-19 Iqbal Suliansyah, Bidang Pertahanan dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Rumah Produktif Indonesia dan Waket PPI Provinsi Aceh.

TIMES JAKARTA, ACEH – Perang melawan Covid-19 terus bergulir hingga sekarang. Kementerian Kesehatan dengan tegas perang ini membutuhkan kerjasama semua pihak. TNI dan Polri juga dianggap berperan penting.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini untuk menghambat laju penyebaran covid, dibutuhkan operasi yang memiliki strategi khusus serta kemampuan intelijen TNI dan Kepolisian. Kementerian Kesehatan secara rinci mengatakan pemerintah mendorong vaksinasi mulai dari daerah yang nantinya menjadi strategi jitu melawan virus corona.

Kerjasama dengan TNI dan Polri merupakan bagian dari keseriusan pemerintah memastikan upaya melawan Covid -19 dari level kecil yaitu desa hingga ke kabupaten atau kota. Selain vaksinasi pemerintah juga melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan tersebut ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

PPKM ini diterapkan di 7 provinsi, yaitu Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur dan DIY. Berbeda dari sebelumnya, PPKM mikro, penerapan work from home (wfh) ditingkatkan menjadi 50 persen dan operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi pukul 21.00 waktu setempat.

Dikutip dari berbagai media, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah bersiap mengerahkan 29.736 prajurit yang nantinya berfungsi sebagai tracer atau pelacak penyebaran Covid-19. Rinciannya yaitu sekitar 27.866 Babinsa, 1.768 Babinpotmar dan 102 Babinpotdirga. Mereka disebar di 7 Provinsi .

Update hingga 14 Februari 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.217.468 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020. Kasus Covid -19 ini sudah tersebar di 510 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Muncul pertanyaan publik terkait keterlibatan intelijen khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) melawan  Covid -19. Tahun lalu, Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto menjelaskan melalui keterangan tertulis bahwa keterlibatan intelijen dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan kewenangan BIN yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 terkait intelijen negara membentuk Satgas dalam pelaksanaan aktivitas intelijen (pasal 20 huruf d). BIN menegaskan ancaman kesehatan merupakan bagian ancaman terhadap keamanan manusia. 

BIN turut aktif berperan membantu Satgas Penanganan Covid-19 dengan melakukan operasi medical inteligence (intelijen medis) melalui gelaran tes swab di berbagai wilayah, dekontaminasi dan kerja sama dalam pengembangan obat dan vaksin.

Keterlibatan BIN melawan Covid-19 tentunya mendapat respon beragam. Menurut pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari  mengatakan pelibatan Badan Intelijen Negara berpotensi menimbulkan penyimpangan. Keberadaan BIN sebaiknya senyap dan tidak terlihat. Feri mengaku aneh dengan keseriusan pemerintah melawan pandemi ini , seperti Presiden Jokowi yang tidak hanya melibatkan BIN, namun juga melibatkan TNI dan Pam Swakarsa.

Feri mengingatkan bahwa Badan Intelijen Negara memiliki semua informasi yang dikhawatirkan berbahaya kalau diberikan kewenangan mengeksekusi.Senada dengan Feri, Kontras berpendapat Presiden Jokowi tidak pelu mengumumkan secara terang atau terbuka terkait peran BIN dalam penanganan Covid-19.

Pengamat Intelijen Ridlwan Habib mengugkapkan keberadaan BIN sudah tepat dan tidak menyalahi tupoksi intelijen. Alasannya karena sudah adanya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebenarnya keterlibatan intelijen merupakan hal yang lumrah. Amerika serikat misalnya, memiliki national center for medical inteligence (NCMI) yang aktif melakukan surveillance penyakit menular di dunia, atau NATO di Eropa yang melibatkan aktivitas intelijen dalam pengkajian infrastruktur kesehatan.

BIN menegaskan pihaknya niatnya semata-mata untuk membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi COVID-19 diantarnya melalui 3 T yaitu testing, tracing dan treatment. 

***

*) Oleh: Iqbal Suliansyah, Bidang Pertahanan dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Rumah Produktif Indonesia dan Waket PPI Provinsi Aceh.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.