Kopi TIMES

Kewenangan MA Menguji AD/ART Partai Politik

Senin, 11 Oktober 2021 - 19:28
Kewenangan MA Menguji AD/ART Partai Politik Ilham Singgih Prakoso; Mahasiswa Magister Hukum UII.

TIMES JAKARTA, YOGYAKARTA – Isu partai politik Demokrat yang berkembang belakangan ini cukup mengudang simpati dari berbagai kalangan akademisi, politisi, bahkan pakar hukum. Hal itu terkait dengan Perseteruan antara Partai Demokrat yang dipimpin oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono dengan Demokrat kubu Moeldoko yang memasuki babak baru.

Sebelumnya, kubu Moeldoko melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatra Utara. yang berujung pada penolakan terhadap pengesahan hasil KLB oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)

Kini perseteruan tersebut masih berlanjut, Demokrat Kubu Moldoko mengajukan Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA). Gugatan yang diajukan berupa uji formil dan  uji materil. Menurut kuasa hukum Kubu Moeldoko dikutip dari Kompas.com Yusril Iza Mahendra mengatakan bahwa MA berwenang menguji AD/ART partai karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan undang-undang partai politik. Berdasarkan dalih tersebut apakah benar menguji AD/ART partai politik menjadi kewenangan MA?

Jika dilihat dari Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, mempunyai wewenang lain yang diberikan undang-undang.

Berdasarkan kewenangan tersebut, Mahkamah Agung hanya melakukan pengujian terhadap peraturan perudang-undangan yang berada di bawah undang-undang. Peraturan perudang-undangan dibawah undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Jenis dan hirakri Peraturan perundang-undangan terdiri atas a. UUD Tahun 1945, b. Ketetapan MPR, c. UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti UU, d Peraturan Pemerintah, e. Peraturan Presiden, f. Peraturan Daerah Provinsi, g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) tersebut, jelas bahwa peraturan perudang-undangan yang berada di bawah undang-undang yaitu peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten kota. Selain terdapat di Pasal 7, Juga terdapat di Pasal 8 ayat (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Ayat (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Apabila dilihat dari ketentuan diatas maka jelas AD/ART Partai Politik bukan lah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Pengeritan peraturan perundang-undangan berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No 12 Thn 2011 “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”  

Dari pengertian Pasal 1 angka 2 tersebut AD/ART partai politik tidak dapat disebut sebagai peraturan perundang-undangan. Hal itu dapat dilihat berdarakan pertama pembentukannya, Pembentukan AD/ART dilakukan di forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik. Partai politik bukanlah lembaga negara sehingga tidak memiliki kewenangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, kemudian kedua keberlakunnya AD/ART hanya untuk para anggota partai politik dan tidak berlaku secara umum sehingga tidak dapat digunakan untuk mengatur orang yang dilaur partai politik, selain itu prosedur pembetukan AD/ART berbeda dengan pembentukan peraturan perudang-undangan. Jika prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan mengacu pada UU 12 Tahun 2011, sedangakan pembentukan AD/ART diatur didalam AD/ART itu sendiri.

Dengan demikian maka sangatlah jelas bahwa secara konstitusional MA tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengujian terhadap AD/ART partai politik. Namun demikian apabila MA mengabulkan pengujian terhadap AD/ART partai politik maka putusan tersebut akan menjadi yurisprudensi yang akan digunakan oleh pihak lain untuk menggugat berbagai AD/ART partai politik. Tentu ini akan berimplikasi luas terhadap stabilitas partai politik.

***

*) Oleh: Ilham Singgih Prakoso; Mahasiswa Magister Hukum UII.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.