Kopi TIMES

Menyuarakan Wakaf Sebagai Lifestyle

Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:39
Menyuarakan Wakaf Sebagai Lifestyle Fathur Roziqin, Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf dan Kader Intellectual Movement Community (IMC) UIN KHAS Jember.

TIMES JAKARTA, JEMBERWAKAF dalam sejaranya telah terbukti menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup bahkan kesejahteraan masyarakat. Negosiasi pembelian sumur Utsman bin Affan milik seorang warga Madinah beragama Yahudi adalah bukti bahwa bagaimana wakaf terbukti memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat pada masa itu. 

Sumur seharga 20.000 dirham itu hingga kini dijaga dan dikembangkan oleh pemerintah Utsmaniyah sampai Kerajaan Saudi. Kini di area sekitar sumur wakaf tersebut memiliki 1550 pohon kurma yang dikelola oleh Kementerian Pertanian Saudi.

Hasil kurma itu dibagi dua. Pertama, dibagikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin. Kedua, disimpan ke rekening Utsman bin Affan dan dikelola oleh Kementerian Wakaf Saudi. Hingga saat ini rekening tabungan wakaf Utsman bin Affan itu sudah berusia 1400 tahun. Dengan begitu, ‘kekayaan’ Utsman bin Affan yang tersimpan di bank itu terus berlanjut dan berkembang hingga hari ini.

Di Madinah terdapat masjid dan hotel bernama Utsman bin Affan yang merupakan bangunan harta wakaf yang ditinggalkan sahabat Utsman bin Affan. Kini hotel tersebut dioperasikan oleh Sheraton, salah satu hotel bertaraf Internasional, dan salah satu hotel yang memiliki pendapatan lebih tertinggi dibandingkan dengan penginapan lainnya. Dan kini kekayaan sahabat Utsman bin Affan itu menjelma menjadi wakaf produktif untuk umat Islam. 

Bukti sejarah lain bahwa wakaf menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup bahkan kesejahteraan masyarakat adalah pada masa dinasti Umayyah, dinasti Abbasiyah dan dinasti sesudahnya. Pada masa itu banyak orang-orang yang berjiwa sosial berduyun-duyun berwakaf dan hasilnya di bagikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Lebih daripadanya, wakaf pun menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, pembangunan perpustakaan, dan membayar gaji para staf, gaji para guru, dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.

Dari sejarah singkat di atas merupakan bukti bahwa bagaimana wakaf dalam sejarahnya telah memberikan dampak dan kontribusi besar terhadap pembangunan maupun gerakan peradaban menuju masyarakat yang berkeadilan bahkan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikannya sebagai gaya hidup masyarakat pada masa itu. Lalu bagaimana dengan keberadaan wakaf di Indonesia? 

Wakaf di Indodesia mengalami sendatan pengelolaan pada satu sisi dan pada sisi lain terkendala dengan pemahaman masyarakat terkait wakaf. Fakta bahwa wakaf di Indonesia belum mencapai puncak “maksimal” jika wakaf  hanya berkutat pada masjid, pemakaman, dan gedung pendidikan, dan lain sebaganya. Tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama bahwa sebanyak 72 persen wakaf berupa tanah dimanfaatkan untuk masjid dan musholla; sedangkan 14 persen diperuntukan sekolah dan pesantren; 4 persen digunakan untuk lahan pemakaman serta 8 persen dari sebagian itu, sisanya, untuk kegiatan sosial lainnya.

Problematika yang terjadi di lapangan adalah kurangnya dampak manfaat terhadap perekonomian; dan pada kasus lain menuntut adanya biaya operasional dari pembangunan tersebut dalam menjaga kelestariannya.

Hal ini menuntut adanya suara dari orang-orang yang bergeliat mempelajari wakaf dan aktivis pemuda serta tokoh masyarakat yang terlibat dalam perwakafan untuk kemudian menyuarakan secara lantang dalam melakukan pemahaman kepada masyarakat luas pentingnya pemahaman  bahwa wakaf  tidak hanya berkutat pada masjid, pemakaman, dan gedung pendidikan, melainkan  wakaf bisa berupa bentuk lain semisal wakaf berbentuk uang sebagai gaya hidup baru dalam berderma.

Jika ini terus menerus disuarakan, akselerasi cita-cita ideal Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam menggencarkan langkah progresif wakaf melalu uang yang tertuang dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 28 dapat terealisasikan dengan baik dan kemaslahatan bersama. Dengan demikian, menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui peranan wakaf uang dapat menjadi solusi.

Instrumen ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dakwah serta kebutuhan penunjangan pendidikan, pembangunan infrasruktur, peningkatan ekonomi masyarakat dan dapat pula menjaga kemartabatan dengan berwakaf.

***

*)Oleh : Fathur Roziqin, Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf dan Kader Intellectual Movement Community (IMC) UIN KHAS Jember.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.