https://jakarta.times.co.id/
Pendidikan

Kebutuhan Masih Minim, Formasi Guru PPPK Tergantung Pemda

Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:42
Kebutuhan Masih Kurang, Pemenuhan Formasi Guru PPPK Tergantung Pemda Ilustrasi Guru PPPK. (Foto: Istimewa)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa upaya pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat bergantung pada usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dari total kebutuhan formasi guru ASN PPPK sebanyak 419.146, saat ini baru terdapat 170.649 usulan dari pemda. Hal itu menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan signifikan dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

"Pemenuhan kebutuhan formasi guru PPPK untuk tahun ini sebenarnya mencapai 419.146, namun usulan dari pemda masih sangat minim bahkan tidak sampai 50 persen sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut," jelas Nunuk, Sabtu (23/3/2024) di Jakarta.

Pemda hanya mengusulkan sebanyak 170.649 formasi, terdiri dari 150.031 formasi PPPK dan 20.618 formasi CPNS, sehingga terdapat kekurangan mencapai 248.497 formasi dari total kebutuhan.

Nunuk juga menyoroti bahwa pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri belum maksimal sejak 2021 dan 2022, hanya 544.292 orang atau 43 persen yang lulus menjadi guru ASN PPPK dari total kebutuhan 1.244.961 orang.

Diharapkan, dengan total jumlah guru ASN PPPK mencapai 774.999 orang sampai tahun 2023, pada tahun ini seharusnya dapat terpenuhi 419.146 formasi.

Nunuk mengatakan, salah satu alasan pemda enggan mengajukan formasi guru ASN PPPK adalah karena adanya keterbatasan anggaran. Para pemda mengaku tidak ada biaya untuk menggaji para guru ASN PPPK.

Nunuk menjelaskan, untuk tahun ini pemda hanya perlu mengusulkan formasi, sedangkan soal gaji baru akan dilakukan pada tahun depan.

“Sebenarnya untuk seleksi ASN PPPK ini, misalnya sekarang mengusulkan formasi itu untuk penggajian kan baru tahun depan,” katanya.

Ketika sudah mengusulkan formasi guru ASN PPPK dan mengetahui jumlah yang lulus, pemda dapat mengajukan kebutuhan anggaran untuk penggajian guru ASN PPPK kepada Kementerian Keuangan.

“Jadi bukan kalau nanti saya usulkan formasi untuk guru ASN PPPK, Dana Alokasi Umum -DAU- saya tahun ini tidak cukup untuk menggaji. Padahal menggaji guru ASN PPPK bukan sekarang,” kata Nunuk.

Nunuk menegaskan saat ini adalah 'karpet merah' yang dibuka untuk menyelesaikan pengangkatan non ASN.

"Tahun ini adalah tahun karpet merah, angkat sebanyak banyaknya setelah itu pemda akan bersurat soal anggaran," kata Nunuk. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.