TIMES JAKARTA, JAKARTA – Raffi Ahmad, selebritas terkenal di Indonesia, baru saja dianugrahi gelar Doktor Honoris Causa (HC) oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM). Gelar ini memunculkan sebuah kontroversi. Mulai dari kelayakan dan status perguruan tinggi pemberi. Lantas apakah Gelar Honoris Causa itu?
Gelar Doktor Honoris Causa, juga dikenal dengan Doktor Kehormatan, merupakan sebuah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dirasa telah berkontribusi luar biasa terhadap berbagai bidang terkait dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, Pendidikan, dan Kemanusiaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 65 tahun 2016, gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Namun pemberian Gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad menjadi kontroversial dikalangan akademisi dikarenakan banyak yang mempertanyakan kredibilitas dari UIPM. Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia juga turut menanggapi dengan menyatakan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Dirjen Dikristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa tanpa izin dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tidak dapat diakui.
Edi Subhkan, seorang pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), berpendapat bahwa sebagai seorang selebritas, Raffi Ahmad sebenarnya tidak memerlukan gelar akademis untuk membuktikan prestasinya di dunia hiburan. Ia menekankan bahwa pemberia gelar doktor kehormatan ini dapat menurunkan citra baik yang telah dibangun Raffi Ahmad selama ini.
Edi juga mengingatkan bahwa banyak pemberian gelar kehoratan sering kali melibatkan praktik curang yang berkaitan dengan politik atau ekonomi.
Tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar Honoris Causa. Hanya perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan akreditasi A atau unggul yang dapat melakukannya, serta calon penerima juga harus telah menunjukan jasa atau karya yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Penerima gelar Doktoris Honoris Causa berhak mencantumkan gelar “Dr. (H.C.)” di depan Namanya. Namun, tentunya juga perlu dicermati bahwa gelar ini berbeda dengan gelar doktor akademik biasa dan tidak memberikan hak kepada penerimanya untuk menggunakan gelar “Doktor” dalam konteks akademik maupun professional. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Raffi Ahmad Raih Gelar Doktor Honoris Causa, Apakah Gelar Doktor Honoris Causa itu?
Pewarta | : Revaldhy Taufiqur Rohman (MG) |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |