TIMES JAKARTA, MALANG – Polemik tunjangan kinerja dosen ASN semakin memanas. Setelah mengikuti rapat dengan Komisi X DPR RI (26/2/2025), Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang memberikan pernyataan terkait tidak dibayarkannya tunjangan kinerja sejak 2020.
Togar menyatakan sudah tidak ada jalan untuk melakukan pembayaran tunjangan kinerja 2020-2024.
Togar menyatakan bahwa tunjangan kinerja bukanlah hak mutlak, melainkan hak bersyarat yang harus memenuhi tiga aspek utama. Syarat pertama adalah kinerja.
"Itu kan harus diukur kinerjanya. Bagaimana kita bisa mengukur kinerja lima tahun lalu?" tegasnya.
Pernyataan ini memicu polemik dan kecaman di kalangan dosen ASN Kemendiktisaintek.
Slamet Widodo, dosen ASN Kemendiktisaintek, menyatakan bahwa Togar tidak peka permasalahan.
Pernyataan Togar sudah berulang kali menyakiti dosen. Menurut Slamet, pengukuran kinerja dosen sudah sangat jelas.
Selama ini dosen telah dievaluasi kinerjanya melalui Beban Kerja Dosen (BKD). Dosen diwajibkan melaporkan BKD setiap semester. Sebagai ASN, dosen juga wajib melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun.
Jika mau mengacu regulasi tunjangan kinerja yang selama ini sudah diberlakukan, maka terdapat komponen kehadiran. Data kehadiran juga tinggal mengambil dari yang sudah ada.
"Semua data sudah ada, jika mau menghitung kehadiran yang menjadi pengurang besaran tunjangan kinerja dosen, sangat mudah. Lalu di mana sulitnya?" ungkap Slamet, dosen yang juga anggota Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) wilayah Jawa Timur.
Pernyataan senada juga disampaikan Imam Akhmad, anggota ADAKSI wilayah Jawa Barat. Imam mencatat sudah berulangkali Togar mengeluarkan pernyataan tendensius terhadap dosen.
Dalam ingatan Imam, Togar pernah menyebut dosen bukan pegawai kementerian. Pernah juga menyatakan dosen yang melakukan aksi demonstrasi telah meruntuhkan marwah ASN. Belum lagi pernyataan melempar tanggung jawab tidak terbayarnya tunjangan kinerja sebagai kesalahan pemerintah sebelumnya.
Pemilihan diksi dalam setiap pernyataan Togar menunjukkan ketidakberpihakan kementerian terhadap dosen.
"Tidak bisa memberikan pernyataan sebagai pimpinan tinggi yang mengayomi. Malah memberikan pernyataan yang selalu kontraproduktif dan cenderung bernada negatif terhadap para dosen," ujarnya.
Imam bahkan membandingkan sikap pejabat Kemendiktisaintek ini yang berbeda dengan pejabat kementerian lain. Memberikan pengayoman dan jaminan hak kepada pegawai tidak tampak sama sekali dari setiap pernyataan Togar.
Kecaman juga disampaikan oleh Sam Ardi. Dosen anggota ADAKSI yang menekuni keahlian hukum pidana, juga menyampaikan hal yang sama.
"Sangat mengecewakan dan menyakitkan. Padahal informasi yang disampaikan pihak kementerian sudah jelas. Ada upaya memproses pembayaran utang tunjangan kinerja ini," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, telah ada surat dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK), Pratikno, tentang upaya koordinasi pembayaran tunjangan kinerja 2020-2024 ini.
Surat KemenkoPMK tertanggal 13 Februari 2025 jelas menyatakan itu. Surat bernomor B-21/MENKO/PMK/02/2025 ini tidak pernah dibahas oleh Togar. Apakah pernyataan Togar ini sikap resmi pemerintah atau hanya pernyataan pribadi.
Sam Ardi mempertanyakan tindak lanjut dan hasil dari surat Pratikno itu.
Polemik tunjangan kinerja dosen ASN Kemendiktisaintek tampaknya masih harus memasuki banyak drama. Apalagi di tengah efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah. Harapan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia masih memerlukan jalan panjang. (*)
Pewarta | : XX |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |