https://jakarta.times.co.id/
Berita

UU BUMN Baru: Saham BUMN Meroket, Transparansi dan Profit Menggoda Investor

Jumat, 03 Oktober 2025 - 18:17
UU BUMN Baru: Saham BUMN Meroket, Transparansi dan Profit Menggoda Investor DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). (Foto:Antara/Asprilla Dwi Ad)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus alias Nico menyampaikan pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terbaru berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap emiten- emiten BUMN di pasar modal Indonesia.

Secara keseluruhan, menurutnya, UU tersebut berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten-emiten BUMN dalam jangka menengah- panjang, karena mendorong transparansi, profesionalisme, serta efisiensi.

“Meski demikian, transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke Badan Pengaturan (BP) BUMN bisa menimbulkan volatilitas sementara di pasar akibat penyesuaian struktur dan regulasi,” ujar Nico dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Nico menjelaskan, pembentukan BP BUMN dan penguatan fungsi pengawasan serta transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat meningkatkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG).

“Hal ini bisa memperkuat kepercayaan investor, khususnya asing, karena risiko praktik non-transparan semakin ditekan,” ujar Nico.

Ia melanjutkan, adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri (wamen), serta penempatan profesional di kursi komisaris, berpotensi meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi terhadap kinerja dan profitabilitas.

“Emiten BUMN bisa mendapat dorongan efisiensi serta strategi bisnis yang lebih adaptif terhadap pasar,” ujar Nico.

Kemudian, penegasan kesetaraan gender membuka peluang bagi penguatan sumber daya manusia (SDM) di jajaran direksi dan komisaris, yang bisa menciptakan iklim kerja lebih inklusif dan inovatif.

“Hal ini selaras dengan tren Environmental, Social, and Governance (ESG) yang kini menjadi fokus investor global,” ujar Nico lagi.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa adanya penataan saham di holding investasi maupun operasional, serta aturan perpajakan khusus dapat menimbulkan ketidakpastian jangka pendek.

"Investor mungkin masih menunggu kepastian teknis implementasi, terutama terkait potensi dampaknya terhadap laba bersih dan dividen,” kata Nico pula.

DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU BUMN menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I-2025-2026 pada Kamis (2/10).

UU BUMN terbaru memuat 12 ketentuan utama, di antaranya pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN, kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen oleh negara, pengaturan komposisi saham di holding investasi dan operasional, dan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di direksi dan komisaris.

Kemudian, penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi/komisaris, penempatan profesional di dewan komisaris, penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan, penambahan peran BP BUMN, dan penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis.

Selanjutnya, pengaturan perpajakan atas transaksi holding, pengecualian kewenangan BP BUMN pada BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal, serta mekanisme peralihan pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.