TIMES Jakarta/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin Abdul Fatah saat memberikan keterangan pers di Jakarta. (foto: Dokumen/MUI)

Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Hasanuddin Abdul Fatah menuturkan bahwa, hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan ibadah puasa.

TIMES Jakarta,Kamis 8 April 2021, 11:50 WIB
11.6K
E
Edy Junaedi Ds

JAKARTAKetua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Hasanuddin Abdul Fatah menuturkan bahwa, hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan ibadah puasa.

Menurut Hasanuddin, fatwa itu sudah dirapatkan dengan semua jajaran tim kajian MUI. Tidak ada satupun dari penggunaan Swab Test yang mengarah pada pembatalan puasa.

Kemudian, dia juga menjelaskan beberapa indikasi yang menyebabkan tidak batalnya puasa ketika Swab Test. Kata dia, salah satunya tidak menyebabkan muntah.

"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," kata Hasanuddin Abdul Fatah di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Sebelumnya mengeluarkan fatwa itu, menurut Hasanuddin, MUI telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan dokter kesehatan. Dari keterangan dokter tim kajian MUI tidak menemukan unsur Swab Test yang membatalkan puasa.

Hasanuddin mengatakan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," pungkas Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Edy Junaedi Ds
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.