https://jakarta.times.co.id/
Berita

MUI Rilis Fatwa Terbaru, Swab Test dan Test PCR Tidak Batalkan Puasa 

Kamis, 08 April 2021 - 11:50
MUI Rilis Fatwa Terbaru, Swab Test dan Test PCR Tidak Batalkan Puasa  Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin Abdul Fatah saat memberikan keterangan pers di Jakarta. (foto: Dokumen/MUI)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Hasanuddin Abdul Fatah menuturkan bahwa, hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan ibadah puasa.

Menurut Hasanuddin, fatwa itu sudah dirapatkan dengan semua jajaran tim kajian MUI. Tidak ada satupun dari penggunaan Swab Test yang mengarah pada pembatalan puasa.

Kemudian, dia juga menjelaskan beberapa indikasi yang menyebabkan tidak batalnya puasa ketika Swab Test. Kata dia, salah satunya tidak menyebabkan muntah.

"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," kata Hasanuddin Abdul Fatah di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Sebelumnya mengeluarkan fatwa itu, menurut Hasanuddin, MUI telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan dokter kesehatan. Dari keterangan dokter tim kajian MUI tidak menemukan unsur Swab Test yang membatalkan puasa.

Hasanuddin mengatakan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," pungkas Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.