TIMES JAKARTA, JAKARTA – Praktik mafia kios dengan harga tinggi masih mengakar di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Menurut pengakuan pedagang, praktik ini telah berlangsung sejak 2016 dan melibatkan penguasaan 204 dari total 400 kios yang ada.
Salah satu pedagang berinisial HR (49) mengungkapkan modus operandi mafia kios. "Ingat demo tahun 2016 lalu di pasar Pramuka? Itu dilakukan untuk melindungi bisnis penyewaan kios mereka (mafia kios). Saat itu, mereka menggelar aksi demo untuk menolak SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016," kata HR di Jakarta Timur, Jumat (17/10/2025).
Aksi penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh aturan yang membatasi kepemilikan kios. "Mereka (mafia kios) langsung menolak SK itu, karena kan selama ini mereka ada yang punya kios paling sedikit lima. Aksi demo itu pun berhasil dan pemerintah akhirnya ikut turun tangan membatalkan SK tersebut," jelas HR. SK tersebut membatasi kepemilikan maksimal satu kios per pedagang, sementara dalam praktiknya satu orang bisa menguasai 5-7 kios.
Kekhawatiran mafia kios kembali muncul menyusul rencana revitalisasi. "Tahun 2016, mereka (mafia kios) meminta perpanjangan masa kontrak selama 30 tahun. Tahun besok masa kontraknya habis, makanya mereka khawatir, kalau jadi direvitalisasi, masa kepemilikan mereka habis, dan bisnis sewa kios mereka pasti akan dihentikan," ujar HR.
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya membantah informasi kenaikan harga sewa kios pascarevitalisasi. "Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar," ungkap Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan. Penetapan tarif disebutkan melalui kajian komprehensif dengan tim teknis, keuangan, dan valuasi independen dari KJPP, serta telah menindaklanjuti aspirasi pedagang melalui jalur resmi termasuk DPRD DKI Jakarta dan Ombudsman. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mafia Kios Pasar Pramuka Kuasai 204 Kios, Tolak Aturan Pembatasan Kepemilikan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |