Berita

Kapolri: Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir Joshua 

Selasa, 09 Agustus 2022 - 22:13
Kapolri: Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir Joshua  Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Dokumen/Jawa Pos)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Brigadir Yoshua.

Menurut Kapolri, perintah itu diberikan oleh Ferdy Sambo dalam keadaan sadar dan tidak sedang mabuk. Lalu para ajudannya melaksanakan perintah pembunuhan dengan saling berbagi peran.

Jendral Sigit mengatakan bahwa motif pembunuhan berencana tersebut masih diselidiki oleh tim khusus. Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo beserta tiga orang anak buahnya terancam hukuman mati.

"Kematian Brigadir Yoshua merupakan insiden pembunuhan berencana. Para ajudan mengeksekusi Brigadir Yoshua berdasarkan perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo, kemudian dia juga yang merancang sekenario," kata Kapolri di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebagai informasi, pengumuman tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo ini pasca ada tekanan dari Presiden Jokowi. Melalui Instagram pribadinya, Jokowi meminta Kapolri tidak menutupi peristiwa yang sebenarnya terkait kematian Brigadir Yoshua.

Dalam postingan Instagram tersebut, dengan tegas Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya tidak mau citra kepolisian rusak di mata masyarakat. Oleh karena itu dia mendorong agar kasus ini segera diselesaikan.

"Saya kan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa, jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat sudah sangat cerdas dan mereka memantau langsung perkembangan kasus kematian Brigadir Yoshua. Jadi tolong cepat diselesaikan dan disampaikan ke publik kejadian yang sebenarnya," pungkas presiden Jokowi.

Untuk diketahui, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Sementara itu, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.(*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.