TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menghadiri rapat dengan Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Dalam rapat tersebut, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan regulasi baru terkait akses media sosial bagi anak-anak.
Meutya menegaskan bahwa aturan ini bukan bertujuan membatasi akses anak-anak ke media sosial, melainkan mengatur mekanisme pembuatan akun bagi mereka.
Menurutnya, anak-anak tetap bisa menggunakan media sosial asalkan berada di bawah pengawasan orang tua.
“Kita coba formulasikan aturan yang khas Indonesia. Yang sedang dirancang bukan pembatasan akses media sosial, tetapi pembatasan akses dalam membuat akun media sosial untuk anak-anak,” ujar Meutya.
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa selama anak-anak didampingi orang tua, mereka tetap bisa mengakses media sosial tanpa hambatan.
Pemerintah mendorong pola pendampingan agar penggunaan media sosial lebih aman bagi anak-anak.
“Pada prinsipnya, kalau anak menggunakan akun media sosial orang tua dan didampingi, itu diperbolehkan. Justru itu yang kita dorong,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa regulasi ini dirancang dengan mempertimbangkan aturan yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Jerman.
Di negara tersebut, kata dia, platform digital diwajibkan menyediakan pengaturan keamanan khusus bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Selain itu, anak-anak harus mendapatkan izin dari orang tua sebelum mengakses layanan tertentu di dunia maya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menkomdigi Usulkan Aturan Baru Akses Medsos Anak di Indonesia
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |