https://jakarta.times.co.id/
Berita

Mahmoud Abbas Bentuk Komite Konstitusi Sementara, Persiapan Menuju Negara Palestina Penuh

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:47
Mahmoud Abbas Bentuk Komite Konstitusi Sementara, Persiapan Menuju Negara Palestina Penuh Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah mengeluarkan dekret untuk membentuk sebuah komite penyusun konstitusi sementara yang akan mengatur transisi dari Otoritas Palestina menuju status negara penuh.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari persiapan menuju pemilihan umum dan menyongsong konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada bulan September mendatang.

Dekret tersebut menetapkan bahwa komite akan menjadi rujukan hukum utama dalam proses penyusunan konstitusi. Kantor berita Palestina Wafa melaporkan bahwa konstitusi ini akan selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, dan perjanjian terkait.

Abbas telah menunjuk 17 anggota komite yang terdiri dari pakar di bidang politik, sosial, dan hukum, dengan memperhatikan peran masyarakat sipil dan representasi gender. Komite ini akan dipimpin oleh penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Untuk mendukung kerja komite, akan dibentuk subkomite teknis dan sebuah platform daring untuk menjaring masukan dari publik.

Wafa lebih lanjut menulis bahwa “Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai.”

Dekret ini muncul di tengah upaya internasional untuk menghentikan serangan brutal Israel di Jalur Gaza sejak 2023 dan mencapai gencatan senjata.

Langkah ini juga bersamaan dengan rencana sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada yang akan mengakui kedaulatan negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB pada September. Prancis bersama 14 negara Barat lainnya telah menyerukan pengakuan tersebut sekaligus mendorong gencatan senjata di Gaza.

Saat ini, Otoritas Palestina masih beroperasi berdasarkan Hukum Dasar (Basic Law) yang menetapkan sistem demokratis multipartai. Pasal 115 dalam hukum tersebut memungkinkannya tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.