https://jakarta.times.co.id/
Berita

PBNU Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:18
PBNU Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal Ketua Lembaga Kesehatan PBNU, Zulfikar As'ad (Gus Ufik) menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Pojok Kramat Edisi Ramadan. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Lembaga Kesehatan PBNU, Zulfikar As’ad (Gus Ufik), menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Pojok Kramat Edisi Ramadan yang diadakan oleh Lakpesdam PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Diskusi yang mengangkat tema Jaminan Sosial sebagai Wujud Keadilan Sosial itu menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal. Dalam pemaparannya, Gus Ufik menegaskan bahwa NU harus hadir dalam mengawal program pemerintah terkait jaminan sosial.

"NU adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan atau Jam'iyyah Diniyyah Ijtima'iyyah yang bertujuan mengawal umat Islam Indonesia agar tetap teguh menjalankan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah," ujarnya.

Ia menyebut, salah satu misi NU adalah menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Hal ini merupakan pengamalan dari mandat organisasi dalam Qonun Asasi NU tahun 1926, yakni menjaga kesehatan jiwa dan raga bangsa Indonesia.

Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum (Unipdu) Jombang itu juga menyoroti peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik yang menerima upah maupun yang bukan penerima upah, termasuk pekerja informal dan pekerja migran.

"Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah memasukkan pekerja informal seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek daring, pedagang pasar, wirausaha, pekerja paruh waktu, hingga tukang jamu sebagai peserta. Mereka akan mendapatkan sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Masih Jauh Tertinggal

Saat ini, mayoritas tenaga kerja di Indonesia berasal dari sektor informal. Namun, perlindungan sosial mereka masih jauh tertinggal dibandingkan pekerja formal.

Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja informal sering kali tidak memiliki jaminan yang dapat melindungi diri dan keluarganya. Oleh karena itu, NU menilai negara harus hadir untuk memastikan pekerja informal mendapatkan perlindungan yang layak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, sebanyak 83,83 juta orang atau 57,95% dari total pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Sayangnya, sebagian besar dari mereka tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan karena tidak tergabung dalam perusahaan atau lembaga formal.

Kasus kecelakaan kerja yang menimpa pedagang kaki lima, tukang ojek, pemulung, atau buruh harian masih sering terjadi. Karena tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan serta kehilangan pendapatan. Hal ini berpotensi meningkatkan angka kemiskinan bagi keluarga mereka.

Gus Ufik menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

"BPJS Ketenagakerjaan, yang juga dikenal dengan nama BPJAMSOSTEK, bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko sosial ekonomi akibat hubungan kerja. Ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi peserta dan keluarganya serta kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga," paparnya.

Rekomendasi dari NU

Sebagai organisasi yang memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan umat, NU sejak lama telah memberikan rekomendasi strategis untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal.

1. Pemerintah perlu menyusun skema perlindungan sosial khusus bagi pekerja informal miskin dengan berkoordinasi antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Memasukkan pekerja informal miskin dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) agar mereka tetap mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

3. Mengintegrasikan JKK dan JKm dengan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sehingga pekerja informal miskin bisa mendapatkan jaminan sosial secara gratis.

Sebagai informasi, Diskusi Pojok Kramat Edisi Ramadan yang diadakan oleh Lakpesdam PBNU itu juga dihadiri oleh Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch; Sigit Purnomo, Subkoordinator Pelaksana Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Bukan Penerima Upah, Kementerian Ketenagakerjaan; serta Joko Widiarto, Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Sosial.(*)

 

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.