TIMES JAKARTA, JAKARTA – Holding PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero) berencana mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah.
Langkah ini diambil setelah PTPN III menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit kepatuhan mitra terhadap aturan lingkungan.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan terhadap tempat wisata yang terbukti melanggar. “Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar,” ujar Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Komisi VI DPR RI membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha. Rapat ini membahas langkah-langkah PTPN III dalam menegakkan aturan lingkungan di kawasan Gunung Mas.
Langkah Strategis PTPN III untuk Bisnis Berkelanjutan
Selain pembongkaran, PTPN III juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan Gunung Mas. Langkah-langkah tersebut meliputi:
-
Penanaman Pohon di Lahan Kritis: Untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
-
Penerbitan Surat Edaran (SE): Menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.
-
Peningkatan Pengawasan Lingkungan: Memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.
-
Koordinasi dengan Pemerintah: Bersama pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Latar Belakang Penyegelan Tiga Lokasi
Langkah ini diambil menyusul penyegelan tiga lokasi di kawasan Sentul dan Gunung Mas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ketiga lokasi tersebut adalah:
-
Gunung Geulis Country Club
-
Summarecon Bogor
-
Bobocabin
Ketiga lokasi tersebut terbukti melanggar daerah aliran sungai (DAS). Kawasan Gunung Mas sendiri memiliki lahan milik PTPN seluas 1.623 hektare.
Data Okupasi Lahan di Gunung Mas
Abdul Ghani memaparkan bahwa dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN di Gunung Mas, sekitar 500 hektare (30,69%) telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan bangunan vila. “Kami akan memastikan bahwa seluruh aktivitas di kawasan ini mematuhi aturan lingkungan dan perizinan yang berlaku,” tegas Abdul Ghani.
PTPN III juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan langkah-langkah ini berjalan efektif. Dukungan masyarakat juga diharapkan agar upaya pelestarian lingkungan dan penegakan aturan dapat berjalan lancar.
Dengan langkah tegas ini, PTPN III berharap dapat menciptakan kawasan Gunung Mas yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |