TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) yang akan disertakan (inbreng) ke Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) merupakan BUMN berstatus perseroan terbatas (PT), bukan perusahaan umum (Perum).
Hal ini disampaikan usai rapat tertutup dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10 Juli 2024).
“Yang (akan inbreng) di luar perum pokoknya,” ujar Kartika. Sementara itu, status Perum masih dalam kajian mendalam oleh pemerintah.
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji BUMN yang berstatus sebagai perusahaan umum (perum), menyusul masuknya BUMN berstatus PT ke Danantara. Yang perum masih dikaji terlebih dahulu. "Kalau ini BUMN non-perum yang kami inbrengkan berhubungan dengan operasional,” ucap Kartika
Adapun tahapan berikutnya dari pembentukan Danantara adalah melakukan inbreng perusahaan-perusahaan BUMN ke dalam sovereign wealth fund tersebut. Inbreng BUMN adalah penyertaan atau penyetoran aset BUMN ke dalam suatu perusahaan, dalam hal ini Danantara, sebagai bagian dari modal.
BUMN yang asetnya akan dikelola oleh Danantara merupakan BUMN berstatus PT, bukan perum.
Nantinya, Danantara, Badan Pengelola Investasi (BPI) yang baru diluncurkan, akan mengelola aset BUMN melalui dua holding, yaitu holding investasi dan holding operasional, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing global.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI ihwal tahap lanjutan dari pembentukan Danantara. Lingkup tugas dari Komisi VI DPR RI adalah bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN. Rapat tersebut dilakukan secara tertutup selama nyaris 3 jam.
Kartika menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan tertutup sebab sifatnya masih teknis, membahas kebijakan korporasi, akuntansi, dan membahas ihwal proses hukum dengan teknis.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan kemungkinan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) hingga Perum DAMRI untuk berubah status dari Perum menjadi perseroan terbatas (PT).
Perbedaan utama antara perum dan PT dalam konteks BUMN adalah, perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan kementerian untuk melakukan proses merger, penutupan, hingga mengganti model bisnis seluruh perusahaan BUMN dalam waktu yang cepat.
“Nah, di dalam PP Inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT,” tutur Erick.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |