https://jakarta.times.co.id/
Berita

FSHA Nilai Ketua PN Jakpus Tak Berwenang Komentari Gaji Hakim Ad Hoc

Jumat, 09 Januari 2026 - 23:24
FSHA Nilai Ketua PN Jakpus Tak Berwenang Komentari Gaji Hakim Ad Hoc Juru bicara FSHA, Ade Darussalam sebut ketua PN Jakarta pusat tidak memiliki otoritas mengomentari kebijakan kenaikan gaji ad hoc, Jumat (9/1/2026). (FOTO: Dok. FSHA For TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Chusnul Khotimah, terkait isu kenaikan gaji hakim ad hoc menuai sorotan. Pernyataan tersebut dinilai melampaui kewenangan jabatan dan berpotensi mengganggu prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Kepada TIMES Indonesia, juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), Ade Darussalam, menegaskan bahwa Ketua PN tidak memiliki otoritas untuk mengomentari, menilai, maupun menyikapi kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc.

"Kebijakan remunerasi hakim merupakan kewenangan pemerintah dan DPR. Tidak ada dasar hukum yang memberikan ruang bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk menyampaikan sikap atau opini terkait kenaikan gaji hakim ad hoc,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Menurut Ade, tidak terdapat dasar konstitusional maupun peraturan perundang-undangan yang membenarkan pernyataan tersebut. Ia menilai, sikap Ketua PN Jakarta Pusat itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan jabatan atau ultra vires.

Lebih jauh, Ade menilai pernyataan pejabat struktural pengadilan berpotensi menimbulkan tekanan hierarkis dan psikologis terhadap hakim ad hoc, yang secara struktural berada dalam posisi subordinatif.

"Pernyataan semacam ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk intervensi internal. Padahal, independensi hakim harus dijaga, tidak hanya dari campur tangan eksternal, tetapi juga dari tekanan internal dalam tubuh peradilan sendiri,"ujarnya.

Ia menegaskan, prinsip independensi kekuasaan kehakiman telah dijamin secara tegas dalam konstitusi dan diperkuat melalui Bangalore Principles of Judicial Conduct. Prinsip tersebut mewajibkan setiap pejabat peradilan untuk menjaga kehati-hatian, kepantasan, serta netralitas dalam bersikap.

"Pejabat yudisial tidak seharusnya menggunakan jabatannya untuk menyampaikan opini kebijakan publik yang bukan kewenangannya, terlebih yang menyangkut hak dan kesejahteraan hakim lain,"kata Ade.

Atas dasar itu, FSHA menilai pernyataan Ketua PN Jakarta Pusat terkait kenaikan gaji hakim ad hoc tidak memiliki legitimasi hukum, tidak bersifat mengikat, dan tidak patut disampaikan dari posisi pejabat yudisial.

Ade juga menegaskan bahwa aspirasi terkait kesejahteraan hakim ad hoc merupakan hak yang sah dan konstitusional. Menurutnya, aspirasi tersebut tidak boleh direduksi, dihakimi, atau ditekan oleh pihak mana pun, termasuk dari dalam struktur peradilan sendiri. (*)

Pewarta : Sutrisno
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.