TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan bisnis rumah sakit. Implementasi KRIS di seluruh rumah sakit ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2025.
“Dari 3.228 rumah sakit, ada 115 rumah sakit yang kita tidak masukkan kewajibannya untuk KRIS, ada 3.113. Nah ini setengah-setengah lah, ya swasta lebih banyak sedikit dan kemudian ada rumah sakit pemerintah," ujar Menkes Budi dalam rapat bersama DPR yang disiarkan secara daring dari Jakarta, Selasa (11/2/2025).
KRIS merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik dan nyaman bagi pasien. Salah satu perubahan signifikan dari kebijakan ini adalah pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu kamar, dari sebelumnya enam hingga delapan pasien menjadi maksimal empat pasien.
Selain itu, KRIS menetapkan 12 standar layanan, termasuk kamar mandi dalam, outlet oksigen, serta ventilasi yang memadai.
Selain meningkatkan layanan kesehatan, kebijakan KRIS juga berdampak pada pertumbuhan bisnis rumah sakit. Data menunjukkan bahwa jumlah tempat tidur rumah sakit mengalami peningkatan setiap tahun.
Pada 2024, total tempat tidur mencapai 389 ribu, naik dibandingkan 2022. Sementara itu, jumlah tempat tidur Kelas 3 meningkat dari 130 ribu menjadi sekitar 142 ribu.
"Ternyata tempat tidur penambahannya tuh 5 ribuan per tahun, perkembangan bisnis yang ada sekarang," kata Menkes Budi.
Menkes BGS juga menekankan bahwa KRIS mendorong rumah sakit untuk lebih memprioritaskan pasien dari golongan masyarakat umum.
Kebijakan tersebut mengarahkan rumah sakit untuk mengurangi jumlah tempat tidur Kelas 1 dan VIP serta meningkatkan jumlah tempat tidur Kelas 3.
Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi Dinas Kesehatan daerah, sebanyak 600 rumah sakit sudah memenuhi 12 standar KRIS. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |