TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa hasil evaluasi terhadap jajaran pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI.
Menurutnya, selain mengevaluasi sistem dan manajemen DKPP, penilaian juga dilakukan secara individu terhadap para pimpinan DKPP yang telah ditetapkan melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.
"Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa,(11/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa evaluasi tersebut mencatat beberapa poin penting, salah satunya terkait kurangnya transparansi dan keterbukaan dalam manajemen pengaduan, proses pemeriksaan, serta persidangan di DKPP.
Ia menjelaskan bahwa terdapat pengaduan yang telah lama diajukan namun belum diproses dalam sidang, sementara ada juga laporan baru yang justru cepat disidangkan hingga mendapatkan putusan.
Menurutnya, DKPP sendiri mengakui bahwa mereka menerapkan prinsip prioritas dalam menangani perkara tertentu dibandingkan yang lain.
Terlebih lagi, katanya, mereka beralasan bahwa perkara yang diajukan ke MK diprioritaskan agar putusan DKPP dapat menjadi masukan dalam proses pembuktian di MK. Namun, ia menilai argumen tersebut cukup keliru, karena peradilan etik memiliki perbedaan mendasar dengan peradilan di MK.
"Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya," ucapnya.
Disamping itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan menghormati undangan evaluasi dari Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra kerja pertama dalam proses evaluasi ini. Ia juga menegaskan bahwa evaluasi tersebut tidak mengganggunya, karena sejalan dengan tugas dan fungsi DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI mencakup penyelenggaraan Pemilu hingga Pilkada serta tugas-tugas yang dijalankan oleh DKPP. Ia pun menyerahkan hasil evaluasi tersebut kepada Komisi II DPR.
"Membahas tugas-tugas yang dilaksanakan DKPP, apa-apa saja. Nggak bahas kasus tertentu. Sama sekali nggak ada," jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, dengan agenda mengevaluasi kinerja Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat tersebut berlangsung secara tertutup sesuai dengan Tata Tertib DPR RI yang baru, yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut. (*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |