TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan nasional.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.279 triliun (kurs Rp16.220 per dolar AS). "Tahun ini terjadi pelemahan harga komoditas commodity prices sehingga dolar AS disesuaikan menjadi 80 miliar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tujuan dan Implementasi Kebijakan DHE SDA
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengelolaan devisa dan meningkatkan manfaatnya bagi perekonomian nasional. Airlangga juga menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap pelemahan harga komoditas global yang berdampak pada pendapatan devisa negara.
Ia berharap lewat kebijakan ini, devisa yang masuk ke dalam negeri dapat lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
PP Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan seluruh eksportir dari sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka di rekening khusus (reksus) di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, aturan mengenai migas tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Fleksibilitas bagi Eksportir dalam Pemanfaatan Devisa
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa meskipun dana DHE SDA wajib ditempatkan di dalam negeri, eksportir tetap diberikan keleluasaan dalam penggunaannya. Beberapa ketentuan yang diperbolehkan antara lain:
Menukarkan DHE SDA ke mata uang rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional usaha.
Membayar kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban lainnya dalam mata uang asing.
Membayar dividen dalam valuta asing.
Menggunakan devisa untuk pengadaan bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia di dalam negeri atau tidak memenuhi spesifikasi industri dalam negeri.
Melunasi pinjaman luar negeri terkait pengadaan barang modal.
Sanksi bagi Eksportir yang Tidak Patuh
Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, termasuk penghentian sementara pelayanan ekspor.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dengan kebijakan ini, diharapkan devisa hasil ekspor dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |