TIMES JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk dalam Provinsi Aceh.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi akhir dari polemik terkait masuknya 4 pulau tersebut yang sebelumnya berada di Provinsi Aceh dan masuk ke wilayah Sumatera Utara dan akhirnya kembali ke Provinsi Aceh.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait 4 pulau ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/6/2025).
“Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” ucap Mensesneg Prasetyo Hadi.
Prasetyo mengungkapkan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia mengatakan Presiden Prabowo pun memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh dan Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang sebelumnya merupakan masuk dalam wilayah Aceh dan akhirnya kembali ke Aceh lagi. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |