https://jakarta.times.co.id/
Berita

Kemenkum Beberkan Rencana Aturan Baru: Eksekusi Mati Maksimal 30 Hari Setelah Putusan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:17
Sekitar 500 Napi Hukuman Mati Tunggu Keputusan, RUU Baru akan Beri Kepastian Eksekusi Tangkapan layar - Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra dalam Webinar Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat (31/10/2025). (FOTO: ANTARA/YouTube/djppkemenkum/Agatha Olivia Victoria)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Hukum mengungkapkan sekitar 500 narapidana di Indonesia masih menunggu pelaksanaan hukuman mati akibat belum adanya aturan jelas mengenai waktu eksekusi. Kondisi ketidakpastian ini mendorong pemerintah mempercepat penyusunan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra menyoroti dampak psikologis bagi terpidana. "Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar," ujar Dhahana dalam webinar uji publik RUU di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

RUU yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR ini mengatur batas waktu eksekusi. "Pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan," jelas Dhahana. Eksekusi akan dilakukan di tempat tertutup dan terbatas, diprioritaskan di daerah tempat terpidana menjalani pembinaan.

Mekanisme pemberitahuan melibatkan berbagai pihak. "Pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komnas HAM," paparnya. Dokumen lengkap termasuk hasil pemeriksaan terpidana dan keputusan grasi wajib disertakan.

Presiden memiliki hak pertimbangan dalam 90 hari. "Apabila dalam 90 hari sejak keputusan pelaksanaan pidana mati diterima oleh presiden telah lewat dan presiden tidak menetapkan keputusan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, usulan perubahan pidana mati dianggap dikabulkan secara hukum," tegas Dhahana.

Dengan berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, hukuman mati akan menjadi ultimum remedium (upaya terakhir). "Inilah politik hukum, sejatinya pidana mati itu kita terapkan asas ultimum remedium. Bahkan ada kecenderungan tidak dilaksanakan," pungkas Dhahana menegaskan perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.