https://jakarta.times.co.id/
Berita

Cuti Sebulan Akibat Musibah Gaji PNS Tetap Cair, BKN: Sudah Diatur UU

Selasa, 23 Februari 2021 - 16:27
Cuti Sebulan Akibat Musibah Gaji PNS Tetap Cair, BKN: Sudah Diatur UU Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono saat menghadiri acara di Jakarta (foto: Dokumen/Kendaripos.co.id)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mengajukan cuti paling lama satu bulan akibat musibah, salah satunya akibat bencana alam.

Menurut Paryono, cuti tersebut bisa dilakukan oleh PNS jika memang ada acara atau musibah yang sangat penting. Sehingga, dari awal mereka memang sudah dilindungi undang-undang.

Dia juga membacakan undang-undang tersebut, disana dijelaskan bahwa meskipun sedang cuti kerja gaji PNS tetap cair. Namun untuk tunjangan kerja mereka tidak cair.

"Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 332 bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," kata Paryono kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Tidak hanya tahun ini, setiap tahun juga ada PNS cuti dalam berbagai kepentingan akibat bencana, seperti banjir dan kebakaran. Sehingga, dinilai wajar saja mereka mengajukan cuti dalam kurun waktu maksimal satu bulan.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial tentang tidak dipotongnya gaji PNS meskipun sedang cuti selama satu bulan. Masyarakat (Read: Netizen) mempertanyakan kenapa karyawan yang malah tidak kerja itu gajinya tetap cair.

Menurut mereka, sebaiknya uang gaji PNS yang cuti tersebut dialokasikan ke masyarakat yang sedang terdampak musibah. Seperti banjir dan pandemi covid-19.(*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.