https://jakarta.times.co.id/
Berita

PBB Desak Israel Patuhi Putusan Hukum Internasional

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:51
PBB Desak Israel Patuhi Putusan Hukum Internasional Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, pada Kamis (23/10/2025), menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam advisory opinion atau pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

Dalam putusan tersebut, ICJ menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki berhak memperoleh akses terhadap kebutuhan pokok, termasuk makanan, air bersih, dan layanan kesehatan.

Turk menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan ICJ, hukum HAM internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki. Oleh karena itu, Israel berkewajiban untuk “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.”

“Israel – dan semua negara – harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” kata Volker Turk dalam pernyataannya.

ICJ dalam pendapat hukumnya menyoroti berbagai hak fundamental yang harus dilindungi, di antaranya hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, keamanan pribadi, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, hak atas kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, serta hak menentukan nasib sendiri.

Turk menekankan bahwa seluruh pihak wajib mematuhi kewajiban hukum internasional, termasuk langkah-langkah nyata untuk menyelamatkan nyawa dan memperlancar penyaluran bantuan ke Gaza, bukan justru memperburuk keadaan kemanusiaan.

“Ini harus menjadi langkah awal menuju pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM, agar gencatan senjata di Gaza dapat berkembang menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel wajib mematuhi Konvensi Jenewa, terutama dengan cara menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan dari negara-negara ketiga maupun organisasi netral, seperti Palang Merah Internasional dan UNRWA. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.