TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemecatan Terawan Agus Putranto yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai kontroversi. Meski tak secara langsung memaparkan, IDI pun sudah mengeluarkan alasan penyebab mantan Menteri Kesehatan (Menkes RI) itu dipecat.
Berikut hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI tanggal 8 Februari 2022 yang turut mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama dengan MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada tanggal 29-30 Januari 2022 pada sesi tentang Terawan Agus Putranto:
1. Bahwa MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 008320/PB/MKEK-Keputusarv/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 terhadap Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad. 2 Bahwa Hasil Muktamar IDI XXX Tahun 2018 menyatakan:
"Khusus menyangkut kasus Dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad agar Muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa Dr Terawan Agus Putranto, Sp Rad telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. Bila tidak dijumpai itikad baik Dr. Terawan Agus Putranto, Sp Rad maka Muktamar memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
3. Bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Dr. Terawan Agus Putranto, Sp Rad sepanjang Tahun 2018-2022 yaitu:
a. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
b. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai
c. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI
d. Menerbitkan Surat Edaran nomor 163/AU/ Sekr PDSRKI/XII/ 2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di Seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI
Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dan IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat; yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pemyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia
4. Bahwa Rapat Pleno MKEK yang turut mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama dengan MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan, mendesak Ketua Umum PB IDI agar segera menjalankan amanat Hasil Muktamar IDI XXX Tahun 2018 sebagaimana butir 2 dengan turut mempertimbangkan dugaan tidak dijumpainya itikad tidak baik dari Dr Terawan Agus Putranto, Sp Rad sebagaimana dijelaskan pada butir 3 diatas sebelum Muktamar IDI ke XXXI Tahun 2022 diselenggarakan.
"Demikian Keputusan Rapat Pleno MKEK yang turut mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama dengan MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan kami sampaikan," demikian bunyi akhir keputusan pemecatan Terawan. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |