TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Pada Kamis (17/7/2025), sebanyak 17 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik KPK di Polres Malang. Di antaranya merupakan kepala desa di Kabupaten Malang.
“Pemeriksaan atas nama HA, RUS, ARB, MMN, RNT, SB, MH, SUP, BS, SW, SAM, LDH, AHF, YS, BJR, RUS, dan AS,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Sejumlah saksi berasal dari beragam latar belakang, baik sektor publik maupun swasta. Di antaranya, HA, RUS, ARB, dan MMN merupakan pihak swasta. Sementara itu, saksi lainnya mencakup perangkat desa, termasuk kepala desa di wilayah Kabupaten Malang.
Budi merinci, di antaranya perangkat Desa Karanganyar, Kepala Desa Ngantru, Kades Simojayan (Ampel Gading), Kades Gedok Kulon (Turen), Direktur PT Piala Mas Industri, Lurah Plaosan, anggota BPD Plaosan, Kadus Patuksari.
Selanjutnya ada Ketua Yayasan Bina Swadaya Masyarakat, Penasihat PSM Tunas Lintas Perempuan, Ketua PKC PMII Jatim, ASN di Bappeda, dan Direktur Utama PT Putera Tjandra Nyata.
Rangkaian Pemanggilan Saksi
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh KPK sejak awal Juli 2024. Pada 14 Juli lalu, KPK memanggil anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, serta empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Kadus Jeding (KMD), Kades Penataran (KTN), Kades Candirejo (SPM), Kadus Kalicilik Candirejo (YNT), dan Kades Bangsri (SDK), serta dua pihak swasta berinisial BAP dan MFH pada 15 Juli.
21 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK sebelumnya, pada 12 Juli 2024, telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah tersebut, 4 orang merupakan tersangka penerima suap, terdiri atas tiga penyelenggara negara dan satu staf. 17 orang lainnya sebagai pemberi suap, terdiri atas 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Berdasarkan temuan KPK, dana hibah yang diduga dikorupsi tersebut mengalir di delapan kabupaten di wilayah Jawa Timur. KPK masih menelusuri lebih lanjut jalur distribusi dana dan keterlibatan aktor lain yang terkait. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |