TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Kemkominfo telah menangani lebih dari 1,3 juta aduan terkait konten judi online (judol) dalam kurun waktu 21 Oktober 2024 hingga awal Mei 2025.
Sebagian besar aduan berasal dari situs web, yang langsung ditutup aksesnya, sementara konten di platform digital seperti media sosial memerlukan koordinasi dengan penyedia layanan. "Kami mencatat ada 1.335.000 lebih konten yang di takedown. Di antaranya 1,2 juta lebih konten berasal dari situs judi online. Sementara sisanya 132.000 berasal dari platform media sosial," kata Meutya di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Meutya menjelaskan bahwa penanganan aduan dari situs web lebih mudah karena Kemkominfo dapat langsung memblokirnya.
Namun, untuk konten di media sosial, kementerian menggunakan mekanisme SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) untuk meminta platform melakukan peninjauan dan penghapusan konten yang melanggar.
Meski demikian, beberapa platform dinilai kurang responsif. Misalnya, dalam periode Maret-April 2025, dari 214 aduan yang terbukti melanggar, masih ada 16 aduan yang belum ditindaklanjuti, terutama dari Facebook, YouTube, dan X (Twitter).
Meutya mengapresiasi platform yang telah kooperatif dan mendorong kolaborasi lebih kuat dalam memerangi judi online di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam upaya perlindungan masyarakat di ruang digital, sekaligus mendorong platform untuk lebih aktif mendukung kebijakan pemerintah. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |