TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, atas keberhasilan menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan BPIH ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah yang berpihak kepada umat serta mencerminkan keberhasilan reformasi kelembagaan di bidang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Berdasarkan data resmi yang dirilis melalui akun Instagram @kemenhaj.ri, rata-rata BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jamaah reguler, turun dari Rp89.410.259 pada tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, jemaah hanya diwajibkan membayar Rp54.193.807, atau lebih rendah sekitar Rp1.237.944 dibanding tahun sebelumnya. Sementara sisanya, yakni Rp33.215.559, ditanggung melalui dana nilai manfaat haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, menilai kebijakan penurunan biaya haji ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan keagamaan yang tidak hanya efisien secara birokrasi, tetapi juga berpihak pada kemampuan ekonomi masyarakat.
“Dengan biaya haji yang kini hanya sekitar Rp54 juta per jamaah, dan bagi yang telah menyetor DP Rp25 juta cukup melunasi sekitar Rp29 juta, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat luas. Langkah ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal niat dan keberpihakan dalam mengelola amanah umat,” papar Amri, Jumat (31/10/2025).
Amri menyampaikan, penurunan biaya haji ini menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan dan tata kelola pelayanan ibadah haji yang dilakukan pemerintah mulai memberikan hasil konkret.
“Sebelumnya, banyak masyarakat mengeluhkan kompleksitas dan ketidakjelasan dalam pengelolaan biaya haji. Namun kini, dengan perbaikan kelembagaan, sistem informasi yang lebih transparan, dan pengawasan publik yang diperkuat, arah pengelolaan haji menjadi lebih sehat dan profesional,” jelasnya.
Dukung Kebijakan Umrah Mandiri dengan Prinsip Kehati-hatian
Selain memberikan apresiasi atas penurunan BPIH, PP KAMMI juga mendukung program Umrah Mandiri yang tengah digagas oleh pemerintah.
Menurut Amri, kebijakan tersebut merupakan terobosan penting yang membuka ruang partisipasi masyarakat untuk beribadah secara lebih fleksibel dan mandiri.
“Kebijakan Umrah Mandiri dapat menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat. Masyarakat diberikan keleluasaan untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri, namun pemerintah tetap harus memastikan adanya sistem bimbingan, edukasi, dan perlindungan yang kuat,” tegas Amri.
Ia menekankan bahwa kemandirian tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab negara, melainkan sarana peningkatan kualitas pelayanan dan ibadah umat.
Dorong Digitalisasi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji
PP KAMMI juga menyoroti pentingnya penguatan digitalisasi sistem layanan haji dan umrah. Amri menyebut, dengan meningkatnya jumlah jamaah setiap tahun, digitalisasi menjadi kebutuhan mutlak untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan.
“Digitalisasi adalah keniscayaan. PP KAMMI mendorong agar seluruh proses pendaftaran, pelunasan, hingga monitoring pelayanan haji dan umrah berbasis sistem digital terintegrasi. Dengan begitu, jamaah dapat memantau langsung dan publik bisa mengawal transparansi dana haji,” ujarnya.
Amri juga mengingatkan agar pengelolaan dana umat, termasuk dana haji dan nilai manfaatnya, dijaga akuntabilitasnya melalui sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, dan DPR RI.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana keagamaan adalah aset moral yang sangat berharga. Karena itu, setiap kebijakan dan laporan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.
Komitmen Mengawal Kebijakan yang Berpihak kepada Umat
PP KAMMI menilai kombinasi antara penurunan biaya haji dan kebijakan umrah yang lebih terbuka menandai arah baru dalam pengelolaan pelayanan ibadah umat Islam di Indonesia.
Kebijakan penurunan BPIH ini, menurut KAMMI, menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memudahkan urusan umat, bukan sekadar menjadi regulator administratif.
“Kita semua mendukung setiap kebijakan yang baik untuk masyarakat, termasuk soal penurunan biaya haji. Pemerintah perlu terus menjaga arah kebijakannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh umat secara luas,” tandas Ketua Umum KAMMI.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Hanya Rp 54 Juta, KAMMI Puji Penurunan Biaya Haji dan Dukung Umrah Mandiri
| Pewarta | : Anugrah Dany Septono | 
| Editor | : Faizal R Arief | 
 Berita
 Berita 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Jakarta
            TIMES Jakarta